Logo Header Antaranews Sumsel

Oknum polisi dipecat akibat tak disiplin

Kamis, 30 Januari 2014 13:53 WIB
Image Print
Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Salah seorang oknum anggota Polisi Resor Musirawas, Sumatera Selatan Brigadir Polisi Dedi Supriadi dipecat akibat tidak disiplin.

"Kami telah merekomendasikan agar yang bersangkutan dipecat tidak dengan hormat, karena tidak bekerja selama 30 hari secara berturut-turut," kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Kamis.

Ia mengatakan, seorang prajurit Polri itu diberhentikan melalui sidang disiplin yang berlangsung di Mapolres Musirawas akhir pekan lalu.

Sidang disiplin itu, diketuai Wakapoles Kompol Tulus Sinaga dengan wakil ketua Kabag ops kompol Adhi Setiawan dan Kabag Sumda Kompol Toni Siagian, sedangkan penuntut Kasi Provam Iptu Suardi.

Sidang disiplin tidak dihadiri oleh terperiksa Brigpol Dedi Supriadi berjalan lancar dan memutuskan sesuai aturan disiplin polisi.

Terperiksa dihukum dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan tuntutan dalam sidang displin tersebut.

Oknum bersangkutan terbukti melanggar Pasal 14 huruf A pasal 21 Ayat 4 serta PP 21 No 23 tentang pemberhentian anggota Polri, jelasnya.

Wakapolres Musirawas Kompol Tulus Sinaga mengatakan, terperiksa bertugas di Polsek Megang Sakti, hingga kini terperiksa belum ditemukan.

Selain pelanggaran disiplin terperiksa juga terlibat kasus penipuan yang sekarang ditangani oleh Polsek Purwodadi.

"Kami hanya memproses disiplinnya, sedangkan kasus pidana ditangani Polsek Purwodadi, sekarang sedang dilakukan penyidikan Unit Reskrim Polsek Purwodadi," Katanya.

Pihaknya tidak akan melindungi anggota yang salah, apalagi tidak melaksanakan tugas menjadi tanggung jawabnya, sedangkan Surat Keputusan dikeluarkan Polda, pihaknya hanya melakukan rekomendasi, katanya.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026