Logo Header Antaranews Sumsel

DPD-RI: Perda pasar tradisional penting diterbitkan

Kamis, 23 Januari 2014 17:00 WIB
Image Print
Irman Gusman (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan peraturan daerah (Perda) yang mengatur zona dan ketentuan pasar tradisional dan modern guna mempertahankan serta mengembangkan usaha pedagang kecil sangat penting diterbitkan.

"Mempertahankan pasar tradisional harus menjadi komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah karena itu pemkot atau pemkab wajib membuat aturan khusus," katanya ketika berkeliling ke Pasar 16 Ilir Palembang, Kamis.

Menurut dia, regulasi yang berpihak kepada pedagang kecil dan berbasis lokal mesti menjadi prioritas pemkot atau pemkab.

Hal itu, menjadi salah satu upaya membatasi operasional pasar modern sebagai bentuk perlindungan bagi pedagang kecil.

Ia mengatakan regulasi tersebut harus mengatur zona-zona pasar tradisional dan modern serta ketentuan waktu operasional kedua pasar.

Selain itu, perda yang terbitkan juga hendaknya mampu mendorong pertumbuhan pasar tradisional tetap berkembang maju.

Dia menjelaskan bahwa peraturan tersebut nantinya juga diharapkan secara khusus menentukan waktu operasional pasar tradisional dan modern.

"Negara-negara kapitalis saja mengatur operasional pasar modern dengan tetap mengutamakan pasar tradisional untuk kepentingan pedagang kecil dan menengah," ujarnya.

Irman menambahkan pemerintah daerah hendaknya lebih fokus mendorong pertumbuhan ekonomi pasar tradisional dengan membatasi operasional pasar modern.

Peraturan daerah yang berpihak pada pertumbuhan pasar tradisional menjadi sangat penting ditengah derasnya investasi pasar modern kini.

Irman bersama rombongan berkeliling Pasar 16 Ilir yang berada di tepian Sungai Musi dan berkomunikasi langsung dengan pedagang pasar tradisional terbesar di Sumatera Selatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Irman juga membeli beberapa helai kain songket khas Palembang



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026