
Kapolres OKU ringkus bandar ganja

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres kembali berhasil meringkus bandar narkoba jenis ganja Arj (48) warga Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang, Kamis.
"Tersanga diringkus di kediamannya sekitar pukul 04.30 WIB oleh jajaran Reserse dan narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang telah mengintai gerak-gerik tersangka," kata Kapolres OKU, AKBP Mulyadi SIk MH di Baturaja, Kamis.
Dikatakan Kapolres, hasil dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis ganja yang disimpan di bawah tempat tidurnya sebanyak 340 paket hemat siap edar dan daun ganja kering seberat satu kilogram.
Menurut Kapolres, dari keterangan tersangka yang pernah tersandung kasus pembunuhan pada 2001 tersebut, selama setahun belakang mengaku membeli ganja dari tangan tersangka At seharga Rp4,5 juta dengan keuntungan mencapai Rp5 juta.
Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka Arj, kata Kapolres, kepolisian berhasil meringkus teman tersangka Ed alias At (39) warga jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat sekitar pukul 06.00 WIB.
"Dari tangan tersangka At kami tidak menemukan BB daun ganja," ungkapnya.
"Tersangka Arj kita kenakan pasal 114 sub 111 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Kapolres.(E Permana)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
