
Apple menangkan gugatan Samsung di Korea

(ANTARA Sumsel - Samsung Electronics Co Ltd pada Kamis kehilangan usahanya untuk melarang penjualan iPhone dan iPad versi lama dari Apple Inc di Korea Selatan, setelah pengadilan menolak gugatan yang mengklaim perusahaan AS itu telah melanggar tiga paten ponsel Samsung.
Gugatan itu merupakan bagian dari buntut perselisihan kedua raksasa teknologi dunia itu di ruang persidangan pada 2011, ketika Apple untuk pertama kalinya menggugat Samsung yang menyalin tampilan dan nuansa dari iPhone dan iPad yang ikonik.
Seorang hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan, produk Apple seperti iPhone 4S, iPhone 5 dan iPad2 tidak melanggar paten Samsung pada metode tampilan pesan singkat dan fitur pengelompokan pesan.
Pengadilan memutuskan menolak larangan penjualan terhadap produk-produk tersebut dan menolak klaim Samsung untuk ganti rugi sebesar 100 juta won (sekitar Rp1,12 miliar).
"Kami senang pengadilan Korea berpihak pada orang-orang yang ada di seluruh dunia untuk mendukung inovasi nyata dan menolak klaim konyol Samsung," kata Juru bicara Apple Korea Steve Park.
Sementara itu Samsung mengatakan, pihaknya akan benar-benar meninjau putusan sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Selama Apple terus melanggar paten teknologi mobile kami, kami akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual kami," kata Samsung dalam sebuah pernyataan.
Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
