Logo Header Antaranews Sumsel

Bupati Muba tunaikan janji program satu miliar satu desa

Selasa, 12 November 2013 14:33 WIB
Image Print
Bupati Musibanyuasin H Pahri Azhari (tengah) didampingi unsur muspida menekan sirine tanda dicanangkannya Program ADDK 1 Milyar 1. (Foto Antarasumsel.com/13/Edy/Aw)

Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) H Pahri Azhari bersama wakilnya Beni Hernedi setelah dilantik sebagai Bupati Musibanyuasin, Sumatera Selatan pada 16 Januari 2012, menunaikan janji politiknya pada kampanye pemilihan kepala daerah sebelumnya antara lain program satu miliar rupiah satu desa.

Program satu miliar rupiah satu desa, bukan hanya janji-janji politik saja saat pencalonan menjadi bupati dan wakil bupati, terbukti setelah 16 bulan memimpin Musibanyuasin (Muba) , dilakukan penyusunan dan persiapan pelaksanaan program yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut harus segera diluncurkan, kata Fahri di Sekayu, Selasa.

Menurut dia, program ini bukan cuma janji-janji politik saat kampanye, melainkan harus ditepati dan dilaksanakan dengan baik guna kesejahteraan masyarakat Muba.

Dia mengungkapkan, satu miliar rupiah satu desa merupakan program unggulan Kabupaten Muba dan satu-satunya daerah pertama di Sumsel.

Program satu miliar rupiah satu desa menjadikan Muba sebagai pelopor pembangunan desa, dan telah diluncurkan di Kecamatan Bayung Lencir, Juni lalu.

Seluruh Camat, kepala desa (Kades) dan BPD telah kami kumpulkan serta diberikan penjelasan bahwa satu miiar rupiah satu desa merupakan program unggulan yang harus dijalankan dengan baik, jelasnya.

Pahri juga mengungkapkan, jika program satu miliar rupiah satu desa merupakan cikal bakal APBD Desa nantinya, sehingga setiap desa diharapkan mampu mandiri, karena program Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADDK) dilaksanakan secara otonom oleh pemerintah desa.

Seluruh program direncanakan, dilaksanakan, diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintahan di tingkat desa.

Selanjutnya, ADDK merupakan hak desa yang telah diatur berdasarkan perundang-undngan, katanya.

Sementara, proses pencairan ADDK menjadi tanggung jawab Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Musi Banyuasin.

Begitupun dengan pembuatan surat perintah pencairan dana setelah diverifikasi oleh tim kabupaten dan hal yang bersifat teknis pencairan ADDK dapat dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan BPMPD.

Bupati mengingatkan, program ADDK tidak dicairkan dalam bentuk dana tunai langsung ke desa.

Pencairannya berupa program pembangunan yang mulai dari teknis perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawabannya dilaksanakan oleh pemerintahan desa.

Oleh karena itu, pemerintahan desa berhak untuk melakukan musyawarah dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menentukan program pembangunan yang akan dilakukan yakni dapat berupa pembangunan fisik maupun non fisik, katanya.

Program ADDK Rp1 milyar tiap satu desa mendapat apresiasi positif dari masyarakat Muba, karena merupakan program pro rakyat yang alokasi dana disalurkan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan di desa disertai arah untuk pembangunan sarana prasarana desa serta pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat di antaranya di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, perdagangan dan UMKM guna membantu meningkatkan perekonomian desa serta pendapatan masyarakat.

Untuk itu diperlukan dukungan, serta pengawasan agar pelaksanaan program ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga sukses dan berkelanjutan di masa mendatang, katanya. (edy)



Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026