
BNN Lubuklinggau amankan pengedar sabu

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Petugas Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan mengamankan tersangka pengedar sabu-sabu berikut 21 paket narkoba jenis itu.
"Petugas kami mengamankan barang haram itu beberapa hari lalu dengan dua orang pelaku, yaitu J dan P, serta barang bukti," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau AKBP Abdullah Alex di Lubuklinggau, Rabu.
Ia mengatakan pengedar narkotika itu berhasil ditangkap BNN saat akan melakukan transaksi pada Minggu (20/10) malam. Saat hendak ditangkap, dia tidak melakukan perlawanan.
Sebelum melakukan penangkapan, petugas BNN mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Kelurahan Ulak Surung, Kota Lubuklinggau.
Petugas melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah seluruh informasi dan bukti yang diperlukan cukup, katanya, kemudian petugas melakukan pengerebekan di kediaman D di Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Petugas mempregoki D bersama dua tersangka lainnya, yaitu J dan P di ruang tamu. Diduga mereka sedang melakukan transaksi narkoba.
Ketika melihat kedatangan petugas, D langsung melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pengejaran, sedangkan J dan P berhasil dibekuk. Dari tangan tersangka, ditemukan tiga butir pil warna hijau muda dan dua butir pil warna merah dengan logo tak jelas yang diduga ekstasi.
Pada malam yang sama, petugas melakukan penggerebekan di kediaman A dan menangkapnya tanpa perlawanan yang berarti.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan 21 bungkus plastik kecil berisi kristal yang diduga sabu-sabu, satu timbangan digital, dan tiga telepon seluler, masing-masing merek Nokia, Mitto, dan Nexia.
Sebelumnya, petugas sempat mengalami kesulitan untuk menangkap tersangka A, karena tidak mau membuka pintu saat mengetahui yang mengetuk rumahnya adalah petugas BNN.
Bantuan dari aparat Pemerintah Kota Lubuklinggau akhirnya bisa membuat petugas masuk rumah itu dan mengamankan tersangka.
Para tersangka dan barang bukti dikirim ke BNN Provinsi Sumatera Selatan untuk diproses sesuai aturan hukum.
Pewarta: Oleh: Zulkifli Lubis
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
