
DPR pernah terima laporan terkait putusan MK

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat menyatakan bahwa DPR pernah mendapatkan laporan ataupun pengaduan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)sehingga diperlukan pengawasan terhadap MK.
"Ada laporan mengenai putusan-putusan MK mengenai sengketa pemilu kepala daerah yang dianggap telah terjadi 'transaksi'," kata Martin saat dijumpai di gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, pada Kamis.
Hal itu dia sampaikan terkait dengan penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10) malam, terkait dengan dugaan sengketa pemilu kepala daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah.
"Penangkapan ini lalu seolah-olah membenarkan laporan-laporan yang selama ini datang ke DPR," ujar Martin.
Martin mengungkapkan bahwa DPR sudah lama mendengar adanya kecurigaan dan laporan masyarakat mengenai maraknya putusan-putusan mengenai pemilu kepala daerah di MK.
Terkait dengan laporan tersebut, Martin mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan-laporan itu kepada institusi yang berwenang, karena sebagian besar sengketa di dalam pemilu kepala daerah berakhir di MK.
"Padahal MK selama ini kita tahu bersih dan bisa dipertanggungjawabkan putusannya, kok banyak sekali yang mengadukan," kata Martin.
Sebagai upaya antisipasi di masa datang, Martin mengatakan bahwa DPR perlu memikirkan bagaimana mengawasi hakim-hakim di MK.
"Selama ini kan tidak ada pengawasan terhadap MK. Fakta yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap MK harus dilakukan secara serius," kata Martin.
Martin menjelaskan bahwa Komisi Yudisial sempat memiliki wewenang untuk mengawasi hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi, namun kemudian oleh MK wewenang ini dibatalkan dengan alasan independensi.
Pewarta: Oleh: Maria Rosari
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
