
Polres Musirawas periksa oknum anggota DPRD

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Kapolres Musirawas, Sumatera Selatan memeriksa oknum anggota DPRD setempat terkait dengan perkara dugaan korupsi revitalisasi perkebunan.
"Kita sudah melayangkan surat panggilan terhadap salah seorang anggota dewan berinsial B karena diduga terlibat dalam korupsi revitalisasi perkebunan sebessar Rp3,6 miliar," kata Kepala Polres Musirawas AKBP Chaidir, Senin.
Ia mengatakan oknum anggota dewan itu akan diperiksa sebagai saksi.
Namun, katanya, peningkatan statusnya apakah kemudian menjadi tersangka, tergantung dari hasil pemeriksaan pada Senin (30/9).
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi modus revitalisasi perkebunan, kemungkinan yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka sangat besar, karena kali ini sudah panggilan yang kedua kalinya," katanya.
Penyidik akan terus melakukan pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi revitalisasi perkebunan di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu itu.
Apalagi, katanya, sudah puluhan saksi diperiksa dalam dugaan korupsi senilai Rp3,6 milyar itu.
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penyidikan dugaan korupsi itu, karena adanya kegiatan revitalisasi perkebunan dengan program bantuan kredit yang disalurkan melalui bank.
Ia menjelaskan kegiatan itu sejak 2006, meliputi lahan 1.432 hektare dengan melibatkan ratusan kepala keluarga petani di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu.
Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau Nurussulhi Nawawi mengharapkan kepolisian proaktif dalam mengusut hingga tuntas dugaan kasus korupsi itu karena sudah merugikan petani sebagai peserta.
Ia mengharapkan tidak hanya oknum anggota dewan yang diproses secara hukum.
Akan tetapi, pemberi kredit dari pihak perbankan juga diperiksa karena diduga juga ada kaitannya dengan perkara tersebut, katanya.
Pewarta: Oleh: Zulkifli Lubis
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
