
21 Napi Lapas Lubuklinggau dapat remisi bebas

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 21 dari 529 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Lubuklinggau, Sumatera Selatan mendapatkan remisi atau pemotongan tahanan hingga bebas.
Sedangkan sisanya sebanyak 508 orang hanya mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan, kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau Fernando Kloer, Senin.
Ia menjelaskan, seluruh napi di Lapas kelas II A Lubuklinggau dan Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Kabupaten Musirawas pada HUT Kemerdekaan 2013 tercatat 751 orang narapidana (Napi) mendapatkan remisi.
Dari 751 terdiri dari 529 merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIa Lubuklinggau, sisanya 224 orang merupakan napi lapas kelas IIa Narkotika kecamatan Muara Beliti,Kabupaten Musirawas.
Para napi yang mendapat resmisi pengurangan masa tahanan dan bebas murni itu merupakan berkelakuan baik selama masa menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka di antaranya berkelakuan baik,menjalani hukuman selama 6 bulan serta telah mendapat vonis yang di jatuhkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Lapas kelas IIa Narkotika Kecamatan Muarabeliti Suherman mengatakan, warga binaan lapas narkotika itu mendapatkan remisi sesuai yang diusulkan yaitu 244 orang
dan disetujui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hari kemerdekaan RI tersebut.
Pengajuan tersebut berdasarkan pengaturan pemerintah(PP) nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi para napi dan peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006 dimana terdapat syarat administratif dan subtatif yang harus di penuhi.
"Mengenai ketentuan remisi di atur dalam keputusan presiden republik indonesia No.174 tahun 1999, dalam Kepres tersebut di atur besarnya pengurangan masa hukuman narapidana,"ungkapnya.
Ia menambahkan dalam hal penentuan dalam pengurangan hukuman sebagai tercantum dalam peraturan tersebut dalam hari kemerdekaan akan sangat bervariasi, namun dapat tentunya pengurangan masa hukuman dalam HUT kemerdekaan ini diantaranya 1 hinga 6 bulan.
Pewarta: Oleh: Zulkifli Lubis
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
