
Imigrasi Palembang izinkan 100 pekerja asing

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Sumatera Selatan telah memberikan izin kepada 100 orang warga negara asing dari sejumlah negara untuk bekerja di wilayah setempat dalam kurun waktu tertentu.
"Sejak Januari hingga Juni 2013, kami telah menerbitkan 100 kartu izin tinggal terbatas (Kitas) baru untuk warga negara asing yang memenuhi persyaratan bekerja di berbagai sektor di daerah ini," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Fosarkim) Kantor Imigrasi Klas I Palembang Toto Suyanto, di Palembang, Senin.
Menurut dia, Kitas pertama atau baru tersebut diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk masa berlaku enam bulan dan masa berlaku 12 bulan,
Kartu izin tinggal terbatas itu antara lain diberikan kepada warga negara China, Malaysia, Australia, Inggris, Thailand, dan warga negara Amerika Serikat, katanya.
Ia menjelaskan Kitas baru dengan masa berlaku enam bulan sebagian besar diberikan kepada WNA yang melakukan kegiatan atau pekerjaan di sektor konstruksi, transportasi, perdagangan, dan perindustrian.
Untuk Kitas dengan masa berlaku 12 bulan sebagian besar diberikan kepada WNA yang melakukan kegiatan di sektor kesehatan, pendidikan, perkebunan, dan pertambangan.
Selain itu ada juga yang diberikan kepada pekerja asing yang bertugas sebagai tenaga ahli bidang kelistrikan di sejumlah perusahaan pembangkit listrik swasta nasional dan patungan luar negeri yang beroperasi di provinsi ini, katanya.
"Pekerja asing yang telah memegang Kitas tersebut wajib melakukan perpanjangan sebelum batas masa izin tinggalnya berakhir jika ingin tetap tinggal di daerah ini lebih lama lagi karena masih memiliki tugas tambahan atau kepentingan terkait pekerjaan di daerah ini," katanya.
Pekerja asing yang telah memegang Kitas diimbau agar memperhatikan batas waktu izin tinggalnya, karena jika melampaui batas waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif bahkan dipulangkan ke negara asalnya secara paksa (deportasi).
Bagi warga negara asing yang membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan aktivitas di daerah ini, jangan sampai lupa melakukan perpanjangan izin tinggalnya, jika mematuhi aturan Keimigrasian yang berlaku di negara ini bisa memperpanjang Kitas maksimal lima kali.
Pewarta: Oleh Yudi Abdullah
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
