
Advokat asing wajib kuasai bahasa Indonesia

Kuta (ANTARA Sumsel) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mewajibkan advokat asing yang bekerja di sejumlah kantor advokat di Tanah Air untuk menguasai bahasa Indonesia sehingga memudahkan proses perjanjian kontrak internasional.
"Advokat asing wajib berbahasa Indonesia, kami akan bahas ini nanti tanggal 29 Mei," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Hasanuddin Nasution di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.
Menurut dia, saat ini advokat asing yang terdaftar di Peradi mencapai 60 orang yang berasal dari sejumlah negara terutama yang banyak memiliki kepentingan bisnis di Tanah Air.
"Mereka berasal dari Australia, Jepang, Inggris, Amerika Serikat, dan Korea Selatan yang banyak memiliki kepentingan investasi di Indonesia," ujarnya.
Hasanuddin menjelaskan bahwa sebelumnya para advokat asing itu tidak diwajibkan untuk mampu berbahasa Indonesia. Namun untuk saat ini Peradi mewajibkan advokat dari berbagai negara untuk mampu menguasai bahasa Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Advokat, advokat asing yang bekerja di Indonesia juga diwajibkan untuk memberikan jasa hukum atau transfer ilmu hukum secara gratis kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum di Tanah Air yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Peradi, lanjut Hasanuddin, memiliki peran untuk mengawasi para advokat asing dan termasuk dalam kegiatan pro-bono atau pemberian jasa gratis bagi profesi hukum di Indonesia tersebut.
Tak hanya itu, advokat Indonesia juga harus memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik dengan benar sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam proses kontrak internasional.
"Setidaknya harus menguasai dua bahasa, tidak semua advokat memahami bahasa Inggris dengan baik apalagi dalam kontrak hukum itu memerlukan pemahamanan lebih spesifik, terperinci, dan jelas," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPC Peradi Denpasar, Putu Suta Sadnyana yang menyatakan bahwa bahasa menjadi kendala bagi advokat di Bali, disamping pemahaman sistem hukum yang berbeda antarnegara.
"Di Bali hambatan yang utama dalam menangani kontrak internasional adalah bahasa dan pemahaman sistem hukum yang berbeda," ujarnya.
Terkait dengan advokat asing di Bali, Dia mengungkapkan bahwa belum ada permintaan rekomendasi dari kantor advokat untuk memperkerjakan advokat asing.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 500 advokat yang terdaftar di Peradi Bali.
Terkait dengan adanya kasus atau konflik yang timbul akibat kontrak hukum internasional, Putu Suta Sadnyana menjelaskan bahwa pihaknya belum memiliki data berapa jumlah kasus karena kontrak internasional.
"Kami masih memerlukan penelitian untuk mengetahui berapa data kasus karena kontrak internasional itu, tetapi kebanyakan terkait masalah properti," ujarnya.
Pewarta: Oleh: Dewa K. Sudiarta Wiguna
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
