
KPI NTB tegur Metro TV tayangkan survey pilkada

...Metro TV kita tegur karena menyiarkan hasil survei atau jajak pendapat di masa tenang. Menurut Pada pasal 13 Peraturan KPI secara tegas melarang penyiaran hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada...
Mataram (ANTARA Sumsel) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyiaran hasil survei Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur pada Sabtu (11/5) pagi yang merupakan masa tenang.
"Metro TV kita tegur karena menyiarkan hasil survei atau jajak pendapat di masa tenang. Menurut Pada pasal 13 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas melarang penyiaran hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada apapun bentuknya," kata Ketua KPID NTB Badrun Am di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, pada masa tenang tidak boleh ada penyiaran apapun terkait dengan calon termasuk menayangkan hasil survei atau jajak pendapat. Karena itu akan ditindaklanjuti dengan teguran tertulis yang kemudian akan diakumulasi oleh KPI Pusat.
"Kalau memang stasiun TV swasta itu sudah mendapat dua teguran tertulis, maka akan diberikan sanksi yang lebih tinggi. Hal itu sangat rentan muatan kampanye terselubung karena akan menguntungkan salah satu pasangan calon,"katanya.
KPID NTB juga melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun TV lokal di Mataram yang diduga melanggar aturan siaran kampanye Pilkada gubernur/wakil gubernur di media elektronik.
"Stasiun TV yang mendapat teguran tertulis dan menerima kartu kuning pelanggaran program siaran Pilkada adalah Lombok TV, Sindo TV Mataram dan TV9. Kami sudah layangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran dialog yang hanya menghadirkan satu pasangan calon," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pantauan dan kajian Desk Pemilu KPID NTB, membuktikan bahwa Lombok TV menyiarkan program bincang hangat bersama beberapa calon gubernur yang ikut bertarung pada Pilkada NTB 2013, demikian juga dengan Sindo TV Mataram dan TV9.
"Itu namanya program 'blocking time',"ujarnya.
Menurut dia, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program siaran yang disponsori peserta Pilkada dalam bentuk "blocking time" maupun "blocking segmen" untuk kampanye dan sosialisasi kecuali iklan.
Demikian juga dengan program dialog interaktif atau pun debat, tidak boleh dilaksanakan bila hanya menghadirkan satu kandidat.
"Itu melanggar pasal 7 dan 12 peraturan KPID NTB tentang program siaran Pemilu," katanya.
Selama berlangsungnya kampanye Pilkada NTB, katanya, KPID NTB telah melayangkan tidak kurang dari 30 surat klarifikasi dan teguran kepada lembaga penyiaran di daerah ini yang berkaitan dengan program siaran Pemilu.
Beberapa di antaranya sudah menerima teguran lebih dari sekali, dan tentu saja akan menjadi catatan KPID NTB untuk memberikan sanksi yang lebih berat lagi.
Dia mengharapkan lembaga penyiaran di NTB meningkatkan peran dan fungsinya dalam menyukseskan agenda pembangunan dan demokratisasi di daerah ini.
Pewarta: Oleh: Masnun
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
