Logo Header Antaranews Sumsel

Sejumlah ormas kembali desak pembubaran Densus 88

Kamis, 11 April 2013 23:37 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali mendesak dibubarkannya Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 karena dinilai kerap melakukan tindak kekerasan dalam memberantas aksi terorisme.

Ketua Presidium Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Ratna Sarumpaet, dalam diskusi terbuka bertajuk "Memberantas Terorisme Tanpa Teror dan Melanggar HAM" di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, meminta agar kasus terorisme bisa diselesaikan oleh lembaga besar.

"Sejak 1,5 bulan yang lalu saya minta agar terorisme diselesaikan oleh organisasi besar di Indonesia," katanya.

Ratna juga menilai tugas Densus 88 hanya mengusut pelaku di lapangan, padahal otak di balik aksi terorismelah yang utamanya harus segera diberantas.

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf menuturkan perlu adanya evaluasi keberadaan Densus 88. Slamet menilai ada banyak kasus kekerasan, hingga pembunuhan, yang dilakukan oleh badan khusus antiteror itu.

"Kami setuju agar keberadaan Densus dievaluasi bahkan kalau bisa dibubarkan, kalau tidak dibubarkan harus diusut dulu kasus-kasus pembunuhan (yang dilakukan mereka)," katanya.

Setelah beredarnya video kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88 kepada terduga teroris di Poso, Sulawesi Tengah, maka desakan untuk membubarkan badan antiteror itu kembali mencuat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar menilai keberadaan Polri termasuk Densus 88 bukanlah sebagai pembunuh.

Brigjen Boy menegaskan tugas mereka sebagai aparat hukum membenarkan penggunaan senjata api saat berhadapan dengan kondisi tertentu yang sifatnya berbahaya.

"Kami ingin luruskan bahwa yang dilakukan bukan membunuh tetapi merupakan upaya penegakan hukum dengan senjata api, sesuai hakikat pekerjaan," katanya.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026