
Massa duduki Mapolsek Morotai

Ternate (ANTARA Sumsel) - Massa dari unsur masyarakat, PNS dan anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), Senin, menduduki Kantor Polsek Morotai memprotes penetapan Bupati Morotai Rusli Sibua dan Wakilnya Weni Paraisu oleh Polda sebagai tersangka kasus pengrusakan fasilitas PT Morotai Marine Culture (MMC).
Koordinator massa, Fahri Haeruddin dalam orasinya mengatakan, massa yang berada dari unsur masyarakat, PNS dan sebagian besar anggota DPRD Pulau Morotai menggelar aksinya di depan Mapolsek Morotai sebagai protes atas ditetapkannya Bupati Morotai Rusli Sibua dan Wakilnya Weni Paraisu sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan PT MMC.
Menurut dia, penetapan tersangka yang disampaikan melalui Kabid Humas Polda Malut Kompol Hendrik Rumsayor seakan-akan sepihak, sehingga mereka meminta supaya kabid humas polda segera dicopot karena dianggap mengeluarkan statmen yang tidak benar.
Massa aksi yang berjumlah sekitar ribuan orang setelah menggelar aksinya di Mapolsek Morotai juga menyempatkan diri ke Sekretariat Pemkab Morotai dan memboikot seluruh aktivitas pemerintahan di Morotai, termasuk ruangan Bupati dan Wakil Bupati Morotai.
Massa aksi juga mengajak para anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai untuk melanjutkan aksinya di depan mapolsek Kecamatan Morotai selatan.
Oleh karena itu, mereka meminta mendesak untuk Polda malut agar segera mengeluarkan SP3 sebagai putusan bupati dan wakil bupati pulau morotai yang dinilai bersalah dan tersangka atas putusan perberhentian sementara PT MMC.
Sementara Wakil Ketua DPRD Pulau Morotai, Djunaedi Alam dalam orasinya akan mengancam untuk menduduki mapolsek morsel sampai ada jawaban untuk pencabutan putusan Bupati dan Wakil Bupati sebagai tersangka PT MMC.
Pasalnya, sesuai temuan instansi terkait, PT MMC telah melakukan pengrusakan lingkungan dan juga tidak memiliki ijin operasional.
"Kita akan menduduki mapolsek sebelum ada putusan dari putusan untuk pencabutan bupati atau wakil bupati sebagai tersangka, dan itu adalah harga mati, sebab bupati dan wakil bupati tidak bersalah," tegasnya.
DPRD Kabupaten Pulau Morotai juga akan mengancam tidak akan melakukan paripurna apabila hal pencabutan tersebut tidak dilakukan oleh Polda Malut.
Hingga saat ini, dilaporkan ribuan massa masih menduduki Mapolsek Pulau Morotai dan Kantor Bupati Pulau Morotai, hingga adanya sikap Polda Malut terkait status penetapan tersangka Bupati Rusli Sibua dan Wakilnya Weni Paraisu ditangguhkan.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Malut Kompol Hendrik Rumsayor ketika dikonfirmasi menyatakan, Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan PT MMC oleh Pemkab Pulau Morotai akhir tahun lalu.
Pewarta: Oleh: Abdul Fatah
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
