
Sembilan bank layak menjadi "Trustee"

...Hingga akhir Maret 2013 sudah ada sembilan bank yang 'eligible'. Satu bank persero sudah siap menjadi 'trustee' karena sudah mendapatkan izin prinsip...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktur Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi A Johansyah mengatakan sudah ada sembilan bank di Indonesia yang layak menjadi "trustee" dan salah satunya sudah siap menjalankan kegiatan tersebut.
"Hingga akhir Maret 2013 sudah ada sembilan bank yang 'eligible'. Satu bank persero sudah siap menjadi 'trustee' karena sudah mendapatkan izin prinsip dan surat penegasan," kata Difi A Johansyah di Jakarta, Jumat.
Sembilan bank itu, kata Difi, terdiri dari semua golongan bank di Indonesia termasuk kantor cabang bank asing. Salah satu syarat menjadi "trustee" adalah berbadan hukum Indonesia. Kantor cabang bank asing harus menjadi badan hukum paling lambat tiga tahun sejak 23 November 2012.
Selain itu, bank yang menjadi "trustee" juga harus mendapat asesmen dari Bank Indonesia dan dinyatakan memiliki kapasitas. Kegiatan "trust" juga harus sudah tercantum dalam rencana bisnis bank tersebut.
"Kemudian, dalam 18 bulan terakhir bank juga harus memiliki modal inti Rp5 triliun, kewajiban penyediaan modal minimum 13 persen dan tingkat kesehatan minimal peringkat komposit dua selama 12 bulan terakhir dan minimal peringkat tiga selama enam bulan sebelumnya," tuturnya.
Untuk kantor cabang bank asing, lanjut Difi, harus memiliki "Capital Equivalency Maintained Assets" minimal Rp5 triliun dalam 18 bulan terakhir.
Difi mengatakan "trustee" adalah penyedia usaha "trust", yaitu kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan atas harta yang dititipkan oleh pemilik harta atau "settlor".
Selain "settlor" dan "trustee", pihak lain yang terlibat dalam kegiatan "trust" adalah "beneficiary", yaitu pihak yang menerima manfaat dari kegiatan "trust". Dalam kegiatan "trust", "settlor" dapat pula bertindak sebagai "beneficiary".
"Dalam kegiatan 'trust', 'trustee' dapat berperan sebagai agen pembayar, agen investasi dana dan agen peminjaman atau pembiayaan sesuai dengan perintah tertulis dari 'settlor'. Namun, 'trustee' tidak boleh memberikan saran mengenai investasi kepada 'settlor'," tuturnya.
Difi mengatakan yang bisa menjadi "settlor" hanyalah korporasi. Sebab, kegiatan "trus" adalah kegiatan yang sangat rumit sehingga korporasi dianggap sudah lebih paham dengan "trust".
"Dengan adanya bank Indonesia yang sudah bisa menjadi 'trustee', korporasi di Indonesia bisa menitipkan devisa hasil ekspornya kepada 'trustee' di Indonesia. Kegiatan 'trust' ini juga akan memperkuat perekonomian Indonesia," katanya.
Pewarta: Oleh: Dewanto Samodro
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
