Logo Header Antaranews Sumsel

JPU sidang Rasyid tetap pada tuntutannya

Senin, 18 Maret 2013 10:51 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Jaksa Penuntut Umum Soimah menegaskan tetap pada tuntutannya yaitu menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan pidana penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara.

"Kami tetap pada tuntutan kami yang dibacakan pada tanggal 7 Maret 2013," kata Jaksa Penuntut Umum Soimah di dalam persidangan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Dia mengatakan nota pembelaan terdakwa yang diungkapkan di persidangan pada 14 Maret lalu tidak merubah tuntutan JPU. Soimah menegaskan JPU harus konsisten terhadap tuntutannya tersebut.

"Terkait pledoi terdakwa, terungkap di persidangan dan meringankan, namun kami harus konsekuen atas tuntutan terhadap terdakwa," ujarnya.

Soimah mengatakan, terkait pledoi penasihat hukum terdakwa, JPU tidak sependapat terhadap yang disampaikan mengenai analis yuridis.

Menurut dia, fakta persidangan sudah diuraikan secara cermat dengan pertimbangan yuridis dan sosiologis.

"Analis yuridis penasihat hukum, kami tidak sependapat karena fakta persidangan sudah diuraikan cermat dengan pertimbangan yuridis dan sosiologis," katanya.

Sementara itu pengacara Rasyid, Anantha Budiartika membacakan duplik secara lisan. Menurut dia, tim penasihat tetap pada pledoi yang dibacakan 14 Maret lalu.

"Kami penasihat tetap pada pledoi kami," kata pengacara Rasyid Anantha Budiartika.

Terdakwa, Rasyid juga menegaskan tetap pada pledoinya yang dibacakan pada 14 Maret lalu.

Majelis Hakim, Suharjono mengatakan sidang Rasyid akan dilanjutkan pada 25 Maret 2013 dengan agenda pembacaan vonis.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara.

"Terdakwa dianggap terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2009," kata JPU Tengku Rahmat di Jakarta, Kamis (7/3).

Dia mengatakan, selain pidana 8 bulan penjara, Rasyid juga dikenai denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara. JPU menilai tuntutan itu berdasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhinya

Tuntutan JPU itu lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa menjerat Rasyid dengan dua jenis dakwaan, pertama dakwaan primer Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.

Selain itu dalam dakwaan kedua subsider, Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 juta karena menyebabkan korban luka berat, dan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 2 juta karena menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026