Logo Header Antaranews Sumsel

Dua warga Malaysia diamankan petugas imigrasi Palembang

Jumat, 8 Februari 2013 20:19 WIB
Image Print
Kantor Imigrasi Palembang (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)
....Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk penyalahgunaan visa kunjungan wisata....

Palembang (Antara Sumsel) - Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan mengamankan dua warga negara asing asal Malaysia karena diduga melanggar batas izin tinggal.

Kedua warga Malaysia yang masih dalam proses pemeriksaan itu yakni berinisial KMS dan CMS, kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi setempat Tel Maizul Syatri di Palembang, Jumat.

Dijelaskannya, kedua warga Malaysia itu diamankan ketika berada di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua warga Malaysia tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara intensif mengenai tujuan mereka berada di wilayah Sumsel ini dan melakukan pengecekan status visanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk penyalahgunaan visa kunjungan wisata karena yang bersangkutan ada indikasi bekerja pada salah satu perusahaan swasta di daerah ini.

Sekarang ini petugas berupaya memproses pelanggaran keimigrasian saja, sementara jiak terdapat pelanggaran hukum lainnya yang bersangkutan akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian, ujarnya.

Menurut dia, kedua warga Malaysia itu jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian akan diberikan sanksi berupa deportasi atau dipulangkan ke negara asalnya secara paksa.

Warga negara asing yang dikenai sanksi administratif keimigrasian berupa tindakan deportasi pada 2012 cukup banyak yakni mencapai 463 orang.

Warga negara asing yang dideportasi karena melebihi batas izin tinggal tersebut 104 diantaranya berasal dari Malaysia, kata Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Palembang itu menambahkan. (ANT)



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026