
KPK periksa Luthfi Hasan

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera sebagai saksi dalam kasus pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.
"Diperiksa sebagai saksi untuk JE (Juard Effendi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Luthfi yang datang pada sekitar pukul 10.15 WIB sempat mengungkapkan alasan pengunduran dirinya sebagai Presiden PKS.
"Saya prihatin dengan pekerjaan di partai jadi saya ajukan pengunduran diri supaya partai bisa bergerak," kata Luthfi.
Sementara mengenai alasan pengunduran dirnya sebagai anggota DPR RI, pria yang duduk di Komisi I itu beralasan agar daerah pemilihannya (dapil) tetap diperhatikan.
"Saya konsentraasi pada dapil saya supaya tetap ada perhatian untuk dapil sehinga saya dengan ini mengundurkan diri sebagai anggota DPR supaya segera diganti orang sesudah saya dan bisa memberikan perhatian kepada dapil saya," tambah Luthfi yang berasal dari dapil Jawa Timur V.
Ia mengaku pengunduran dirinya sebagai anggota DRP resmi dilakukan pada hari ini.
Selain Luthfi, KPK pada hari ini juga memeriksa direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi, pegawai perusahaan tersebut Fani dan Aji serta General Manager PT Indoguna Petrus.
"JE diperiksa sebagai saksi untuk LHI," ungkap Priharsa.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.
Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.
Uang Rp1 miliar tersebut saat ditemukan telah terbagi menjadi tiga bagian yaitu Rp980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah, Rp10 juta di dompet pria tersebut dan sisanya diduga diberikan kepada Maharani.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
(ANT)
Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
