Logo Header Antaranews Sumsel

KPK bantah melupakan kasus Hambalang dan Century

Senin, 4 Februari 2013 20:26 WIB
Image Print
...Jangan diasumsikan KPK mendiamkan kedua kasus itu hanya karena belum memeriksa tersangka dalam kasus itu...

Jakarta (Antara Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah melupakan penyidikan kasus Hambalang dan pemberian dana talangan ke Bank Century, karena prosesnya terus berjalan melalui pemeriksaan saksi dan pihak-pihak yang diduga mengetahui kedua kasus tersebut.

"Ada sebagian pihak yang menyebutkan KPK lupakan kasus Hambalang dan Century, itu tidak benar," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin.

Dia menegaskan, jangan diasumsikan KPK mendiamkan kedua kasus itu hanya karena belum memeriksa tersangka dalam kasus itu.

Menurut dia, kasus itu terus berjalan dengan ditunjukkan melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Tersangka BM dalam kasus Century memang belum diperiksa, namun sudah ada saksi yang dimintai keterangan KPK," ujarnya.

Menurut dia, KPK sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus Century karena KPK menilai ketiganya diperlukan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut. Hal itu menurut dia menunjukkan KPK masih terus menuntaskan kasus Century.

"Kasus Hambalang pun juga seperti itu," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan skandal pemberian dana talangan ke Bank Century, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka pada Desember 2012, yaitu Budi Mulya dan Siti Fadjrijah.

KPK juga sudah memeriksa saksi-saksi dalam proses penyidikan kasus itu antara lain Pahla Santoso merupakan Pengawas Bank Madya Senior Bank Indonesia dan mantan Direktur Pengawasan BI Zainal Abidin.

Selain itu, KPK sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012. Mereka adalah mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar.

Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Deddy disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KPK juga melarang beberapa orang pengusaha bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan nilai kerugian negara dalam proyek Hambalang senilai Rp243,6 miliar. (ANT)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026