
11 Pejabat Bukittinggi terlibat korupsi

Bukittinggi (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 11 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, terlibat sejumlah kasus korupsi termasuk wali kota dan sekretaris daerah setempat.
Data dihimpun ANTARA, Senin ke-11 pejabat terlibat kasus korupsi itu atas nama Yasmen (Asisten I), Wasdinata (Kabag Tapem), Asma Hadi (Kabag Hukum), Djufri (mantan Wali Kota) dan Khairul (mantan Sekretaris Daerah) dan Unggul.
Selain itu, Anderman (mantan Camat Mandiangin Koto Salayan), Ermansyah (Lurah Manggih Gantiang), Darma Putra (Lurah Cimpago Guguak Bulek), El Amrozi (mantan Kepala Kantor Pasar), Edison (Kepala Kantor KB).
Saat ini beberapa orang dari 11 pejabat itu masih menjalani hukuman dan beberapa orang lagi sudah bebas. Tujuh pejabat lagi akan juga tersandung tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi Maskar melalui Kasi Intelejen Alamsyah, mengemukakan, pihaknya telah menetapkan tujuh pejabat di kota setempat berstatus sebagai tersangka.
Saat ini Kejari menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil di Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KPP-KB) yaitu Pengguna Anggaran (PA), Zuibar dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Betri.
Selain di kasus pengadaan mobil dinas kantor KPP-KB tersebut, Kejari juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan los ikan di Pasar Bawah.
"Dalam pengadaan mobil dinas tersebut ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum sehingga negera dirugikan Rp160 juta. Prosesnya telah dalam penyidikan," kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah setempat Rosmini sebelumnya mengatakan, pejabat terlibat korupsi dan telah mendapat putusan oleh pengadilan akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pejabat tersangka korupsi, BKD hanya sifatnya menyampaikan telaah staf (TS) ke wali kota dan selajutnya wali kota yang mengambil keputusan," kata dia.
Bagi pejabat yang terlibat korupsi yang telah mendapat putusan pengadilan, akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai PP Nomor 466 tahun 1966 di mana pembayaran gaji hanya sebesar 50 persen.(ANT)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
