
Petani OKI minta tinjau ulang HGU PT SAML

Palembang (ANTARA Sumsel) - Petani yang tergabung dalam Forum Petani Nusantara Bersatu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan meminta bupati setempat meninjau ulang hak guna usaha PT Selatan Agro Makmur Lestari yang diterbitkan pada 2007 karena cacat hukum.
Sesuai pernyataan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat pada November 2012 lalu hak guna usaha (HGU) PT Selatan Agro Makmur Lestari (PTSAML) di Kabupatan Ogan Komering Ilir cacat hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan aturan, kata Ketua Forum Petani Nusantara Bersatu (FPNB), Syaiful Anwar ketika meminta dukungan advokasi di kantor Walhi Sumsel, Palembang, Selasa.
Ia mengatakan, hak guna usaha (HGU) tersebut diterbitkan dalam kondisi bersengketa dengan masyarakat.
HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 41.000 hektare di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu, mengancam keberadaan 8.000 hektare sawah yang telah diusahakan sejak tahun 1981 serta mengancam swasembada beras.
Sekarang ini sekitar 6.800 hektare lebih sawah petani sudah dikuasai dan secara bertahap sudah dialihfungsikan PTSAML menjadi lahan perkebunan sawit.
Kegiatan alih fungsi lahan persawahan menjadi kebun sawit perlu dihentikan, karena tidak semua petani menyetujui lahan mereka dialihfungsikan.
Sekarang ini petani di Desa Nusantara Kecamatan Air Sugihan yang jumlahnya sekitar 600 kepala keluarga itu berupaya mempertahankan lahan persawahan 1.200 haktare yang masih tersisa dan belum tersentuh perusahaan perkebunan sawit itu.
"Kami berupaya mempertahankan lahan persawahan yang pada Februari 2013 nanti diperkirakan akan panen raya, dengan meminta Pemkab OKI dan BPN meninjau ulang HGU atau paling tidak "mengen-clave" tanah petani Desa Nusantara dari HGU PTSAML," ujar koordinator petani itu.
Sementara aktivis Walhi Sumsel, Dedek Chaniago mengatakan, pihaknya akan membantu para petani Desa Nusantara mempertahankan lahan persawahan yang selama ini menjadi tempat mereka mencari nafkah.
Bantuan yang diberikan berupa pendampingan secara hukum dan upaya pendekatan kepada pihak terkait serta menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Nusantara agar tetap kondusif.
Selain itu mencegah timbulnya aksi yang memicu terjadinya bentrok, kata aktivis Walhi Sumsel itu. (ANT-Y009)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
