Logo Header Antaranews Sumsel

Pendirian lembaga REDD plus tunggu Keppres

Rabu, 17 Oktober 2012 21:00 WIB
Image Print
Ilustrasi - Sebagian hutan lindung di Pagaralam mulai rusak parah (Foto Antarasumsel.com)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pendirian lembaga Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi hutan serta lahan gambut (REDD Plus) yang dirintis sejak 2007, tinggal menunggu terbitnya Keputusan Presiden.

"Secara umum persiapan pendirian lembaga tersebut sudah selesai, diharapkan paling tidak hingga akhir tahun ini Keppres pendirian lembaga REDD Plus sudah dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Ketua Kelompok Kerja Implemetasi Strategi Satgas Persiapan Kelembagaan REDD Plus Indonesia, Mubariq Ahmad, ketika melakukan diskusi dengan aktivis lingkungan di kantor Walhi Sumsel, Palembang, Rabu.

Keppres tersebut mendesak diterbitkan tahun ini juga karena pada Juli 2013 Satgas Persiapan Kelembagaan REDD Plus Indonesia habis masa kerjanya, kata dia.

Menurut Mubariq, REDD Plus merupakan mekanisme insentif ekonomi yang diberikan kepada negara berkembang untuk pengelolaan hutan berkelanjutan dalam rangka pengurangan emisi karbon.

Indonesia sebagai negara berkembang dengan luas hutan lebih dari 130 juta hektare atau 70 persen dari luas daratannya berpeluang besar untuk menerapkan REDD Plus.

Negara ini berkepentingan menjalankan program tersebut untuk mengurangi emisi yang cukup besar dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan dengan menurunkan tingkat deforestasi dan degradasi hutan secara signifikan.

Selain itu "kita" juga berkepentingan ikut menekan laju pemanasan global karena Indonesia termasuk negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, ujar dia.

Dia menjelaskan, REDD Plus di Indonesia akan dikembangkan dalam kerangka pembangunan rendah karbon dan ekonomi hijau untuk memastikan bahwa upaya penanganan perubahan iklim dari sektor penggunaan lahan dilakukan sejalan dengan kebijakan dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.

Indonesia berkomitmen menurunkan emisi sebesar 26 persen dari skenario pembangunan "Business as Usual- BAU" pada 2020 dengan dana sendiri tanpa mengorbankan pembangunan di sektor lain atau 41 persen jika mendapatkan bantuan internasional.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut pemerintah telah mengeluarkan Perpres 61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional penurunan emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Perpres 71/2011 tentang penyelenggaraan inventarisasi GRK nasional.

REDD Plus mendukung pencapaian target RAN-GRK dalam bidang pengelolaan hutan, lahan gambut dan pertanian, kata Ketua Kelompok Kerja Implemetasi Strategi Satgas Persiapan Kelembagaan REDD Plus Indonesia itu. (ANT/Y009)



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026