
Banleg DPRD Sumsel bahas Raperda pembangunan gedung

....Badan Legislasi DPRD Sumatera Selatan membahas rancangan peraturan daerah mengenai pembangunan gedung yang diusulkan oleh pihak eksekutif....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Legislasi DPRD Sumatera Selatan membahas rancangan peraturan daerah mengenai pembangunan gedung yang diusulkan oleh pihak eksekutif.
Ada enam rancangan peraturan daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD dan 13 Raperda dari eksekutif di luar APBD, jadi beberapa sudah ditetapkan menjadi Perda, kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sumsel, Ir H Syaiful Islam di Palembang, Selasa.
Menurut dia, Raperda yang tersisa dari usulan eksekutif ada dua yakni Raperda tentang tata ruang wilayah Provinsi Sumsel dan Raperda tentang pembangunan gedung.
Kedua Raperda itu simultan dengan pembahasan enam Raperda hak inisiatif DPRD Sumsel yang pembahasannya dijadwalkan masa sidang bulan depan, katanya.
Ia mengatakan, sekarang ini dengan peraturan perundang-undangan seluruh Raperda yang akan dibahas ditetapkan dalam program legislasi daerah.
Jadi, seluruh rancangan peraturan daerah akan diteliti dan dibahas kemudian ditetapkan sebagai program legislasi daerah.
Ketetapan DPRD tentang program legislasi daerah disikronkan dengan beberapa Raperda dari eksekutif kemudian dibahas dan dijadwalkan masa sidang DPRD selama satu tahun, termasuk dua Raperda itu dan enam Raperda hak inisiatif dewan, ujarnya.
Sementara terkait dengan Raperda pembangunan gedung, ia mengatakan, selama ini yang menyangkut izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan bupati/wali kota, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan banyak hal berurusan dengan masalah bangunan ini.
Di dalam rancangan peraturan daerah banyak yang diatur dalam rangka penataan, keselamatan, kemudian masalah kewenangan antara kabupaten/kota dan provinsi, tuturnya.
Kemudian menyangkut koordinasi termasuk mengenai sanksi-sanksi bertentangan dengan peraturan.
Ia menuturkan, selama ini kondisi bangunan misalnya hotel yang penting bagus dan ada kamar-kamar.
Jadi, di dalam perda itu nantinya yang diatur seluruh bangunan hunian, gedung pemerintah, gedung bisnis/usaha dan termasuk tempat ibadah, katanya.
Sementara Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumsel Rizal Abdullah menuturkan, mereka sedang membuat suatu Raperda mengenai pembangunan gedung yang diharapkan nantinya di kabupaten dan kota juga melakukan hal serupa.
Perda mengenai bangunan itu adalah bagian dari lingkungan yang perlu dan bukan hanya dibutuhkan izin mendirikan bangunan saja, tetapi sertifikasi layak fungsi, tuturnya.
Ia mencontohkan, ada orang minta izin mendirikan bangunan (IMB) begitu bangunan selesai berbeda, dan ini semestinya harus sesuai dengan yang diminta.
Perda bangunan untuk provinsi selama ini belum ada, karena itu segera dibuat, katanya.
Di dalam perda bangunan itu nantinya juga mengatur sanksi-sanksi termasuk mengenai bangunan yang lama, tambahnya.
Pimpinan dan keanggotaan Banleg DPRD Sumsel Ketua H Darmadi Djufri SH MH, Wakil Ketua, Ir H Syaiful Islam dan anggota DR Abadi B Darmo SH MH MM, Drs H Djapris Iwansyah, Hj Lili Martiani Maddari S Sos, Drs H Solichin Daud, H Ali Rasyid SH, Drs Muhdi Maza.
Selanjutnya H Arudji Kartawinata SE, Ir Hj Misliha R MM, Susanto Adjis SH, MD Sakim SH MH, HM Amin Haderi, MM, Saifurrahman MPDI, Maliono SH, Drs H Badrullah Daud Kohar, H Muhammad Erwin ST, Drs MGS KHA Zaini Husin Umrie dan H Slamet Somosentono.(adv/susi)
Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
