Logo Header Antaranews Sumsel

KPK tetapkan tersangka baru Simulator SIM

Kamis, 2 Agustus 2012 10:53 WIB
Image Print
...Ada BS, SB dan DP; BS dan SB dari korporasi sedangkan DP adalah penyelenggara negara...

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

"Dalam ekspose sudah diputuskan yaitu DS dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada acara buka puasa bersama di kantor KPK Jakarta, Rabu (2/8).

Dan kawan-kawan tersebut adalah kawan peserta yaitu orang-orang yang bisa diminta pertanggungjawabannya secara pidana.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan Irjen Polisi DS (Djoko Susilo), mantan Kepala Korlantas yang saat ini menjadi Gubernur Akademi Kepolisian sebagai tersangka dalam kasus yang mulai diselidiki KPK sejak Januari 2012 tersebut.

"Ada BS, SB dan DP; BS dan SB dari korporasi sedangkan DP adalah penyelenggara negara," ungkap Bambang.

DP adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas, BS adalah Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan simulator sedangkan SB adalah Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Ekspose tersebut menghasilkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli untuk proyek dengan nilai total Rp198,7 miliar tersebut.

Sukotjo S Bambang sendiri sudah divonis penjara 3,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung karena menggelapkan anggaran proyek simulator itu.

KPK juga sudah mencegah lima orang terkait kasus ini yaitu Djoko Susilo, Didik Purnomo, Teddy Rusmawan, Wandy Rustiawan dan Budi Susilo.

Didik Purnomo adalah Wakil Kepala Korlantas berpangkat Brigadir Jenderal Polisi sedangkan Teddy Rusmawan adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang juga Kepala Primer Koperasi Korlantas Polri.

DS sendiri disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ANT-D017)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026