
Russel Brand terancam penjara karena lempar iPhone

New Orleans (ANTARA/Reuters) - Pelawak dan aktor Inggris Russell Brand, Rabu, terancam hukuman hingga enam bulan penjara atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan di New Orleans karena melempar iPhone seorang fotografer melalui jendela.
Bintang film "Get Him to the Greek" itu dijadwalkan diajukan ke persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sean Early pada Kamis, menurut Juru bicara pengadilan kota New Orleans. Tidak jelas apakah Brand harus hadir di pengadilan atau pengacaranya boleh mengajukan pembelaan atas namanya.
Polisi New Orleans menangkap Brand pada 15 Maret setelah seorang fotografer menuduh pelawak itu merebut iPhonenya dan melemparkannya melalui jendela sehingga memecahkan kaca sebuah jendela di salah satu kantor hukum kota.
Uang jaminan telah ditetapkan sebesar lima ribu dolar AS untuk Brand dan dia segera bebas setelah ditangkap.
Pengacara Brand di New Orleans, Robert Glass, tidak dapat dihubungi untuk diminta komentarnya pada Rabu.
Juru bicara kantor penuntut umum Christopher Bowman mengatakan Brand didakwa melakukan tindak pidana ringan yang menyebabkan kerusakan properti.
Hukuman bagi tindak pidana ringan yang menyebabkan kerusakan barang senilai dibawah 500 dolar AS adalah paling lama enam bulan penjara dan/atau denda 500 dolar AS. Orang yang terbiasa dengan kasus-kasus serupa mengatakan, tidak mungkin Brand, jika terbukti, akan dihukum penjara.
Ini bukan kali pertama Brand bermasalah dengan hukum. Pada 2010, dia ditangkap karena dugaan serangan terhadap paparazi di bandara Los Angeles, dan tahun lalu, dia dideportasi dari Jepang, atas catatan kriminalnya di masa lalu, saat akan mengunjungi mantan istri Katy Perry di tur konsernya di negara tersebut.
(ANT/Uu.SYS/F001)
Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
