Logo Header Antaranews Sumsel

Ramadhan tunggu keputusan pemerintah

Selasa, 17 Juli 2012 09:51 WIB
Image Print
....Perbedaan penetapan awal Ramadhan tidak perlu menjadi perdebatan dan mari saling menghormati serta menjaga suasana kondusif....

Padang (ANTARA Sumsel) - Pelaksanaan awal bulan suci Ramadhan 1433 Hijriyah masih menunggu keputusan pemerintah pusat, kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

"Mari kita tunggu keputusan pemerintah pusat tentang penetapan awal Ramadhan karena ditentukan oleh pihak yang berkompeten dan memiliki kewenangan," kata Irwan di Padang, Selasa.

Menurut dia, dengan mengikuti keputusan pemerintah akan membuat lebih tenang, dan jika semua pihak mengikutinya akan menghindari kemungkinan terjadinya perbedaan awal Ramadhan.

Penetapan awal Ramadhan oleh pemerintah dilakukan ulama dan kalangan yang memiliki pemahaman tentang hal itu sesuai dengan tuntunan yang diajarkan dalam Islam, kata dia.

Tetapi, kata dia, jika ada berbeda pendapat dalam memulai awal Ramadhan diberikan kebebasan sesuai apa yang diyakini.

Ia mengharapkan, perbedaan penetapan awal Ramadhan tidak perlu menjadi perdebatan dan mari saling menghormati serta menjaga suasana kondusif.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Sumatera Barat Ismail Usman mengatakan terkait penetapan awal Ramadhan pemerintah akan menggelar sidang isbath pada Kamis (19/7).

Ia menjelaskan, dalam menetapkan awal Ramadhan, pemerintah menggunakan gabungan dua metode yaitu hisab dan rukyatul hilai (melihat bulan).

Hisab yaitu menentukan awal bulan dengan melakukan perhitungan secara astronomi dengan pendekatan keilmuan yang ilmiah.

Sementara rukyatul hilal adalah melihat bulan dengan mata telanjang atau alat bantu yang dilakukan pada 29 Syaban untuk memastikan apakah bulan telah terlihat.

Ia menambahkan, jika pada saat melakukan rukyatul hilal bulan terlihat, maka awal Ramadhan ditetapkan 20 Juli, namun seandainya bulan tidak tampak, maka Syaban digenapkan menjadi 30 hari dimana awal Ramadhan akan dimulai pada 21 Juli.(Ant)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026