Logo Header Antaranews Sumsel

Sengketa lahan tinggal 66 kasus

Jumat, 15 Juni 2012 21:04 WIB
Image Print
Salah satu lahan bersengketa (Foto Antara)
....Sebanyak 66 kasus yang belum diselesaikan di Sumatera Selatan itu sekarang ini sedang dalam proses penyelesaian....

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sengketa lahan yang ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional Sumatera Selatan sejak 2009 sampai sekarang ini tinggal 66 kasus dari total 147 kasus yang ada.

"Sengketa lahan dari 2009 sampai 2011 jumlah yang masuk itu sebanyak 147 kasus, sekarang tinggal 66 kasus belum dapat diselesaikan," kata Kabid Sengketa, Konflik dan Perkara Badan Pertanahan Nasional Sumsel, M Syahrir di Palembang, Jumat.

Menurut dia, kasus telah terselesaikan itu bermacam-macam ada yang diganti rugi lagi oleh perusahaan padahal perusahaan sudah mengganti rugi, kemudian ada melalui jalur hukum.

esaian, katanya.
Sebanyak 66 kasus yang belum diselesaikan itu sekarang ini sedang dalam proses penyel
Ia mengatakan, BPN hanya memfasilitasi saja dalam upaya mencari jalan keluarnya dan yang terbaik, tinggal lagi para pihak bersangkutan.

Jika pihak ngotot dan tetap ngotot terus maka silahkan ke pengadilan, tuturnya.

Ia menyatakan, lahan yang bersengketa itu sebagian besar adalah masalah hak guna usaha (HGU) dan ini paling banyak kasusnya.

Faktor penyebabnya, karena pemegang HGU dalam hal ini perusahaan tidak merealisasikan janji plasma kepada masyarakat, jadi yang inti ditanam, sementara ketika panen membawa hasilnya melewati masyarakat.

Jadi, plasma tidak direalisasikan, kemudian faktor kedua timbulnya sengketa lahan itu, karena batas antara kelurahan dan kecamatan tidak jelas, sehingga menjadi wewenang kabupaten dan provinsi, bukan BPN, tuturnya.

Sengketa lahan perkebunan itu terbanyak di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Banyuasin, katanya.
(Susi)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026