Imigrasi Palembang deportasi imigran "overstay"

id imigran, overstay, deportasi

Imigrasi Palembang deportasi imigran "overstay"

Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Forsakim) Kantor Imigrasi Palembang, Ian F. Markos memberikan penjelasan tentang deportasi imigran overstay dan pelayanan pembuatan paspor.(FOTO ANTARA/Yudi Abdullah/12)

...Warga Malaysia dan Turki itu sebelumnya telah diamankan di ruang detensi imigrasi sejak 9 Februari 2012...
Palembang, (ANTARA News) - Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, mendeportasi dua imigran yang telah melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di daerah itu.

Imigran yang telah dideportasi pada akhir Februari 2012 itu adalah Wan Ikrok (37), warga Malaysia, dan Alpaslan bin Akduman (55), warga Turki, kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Forsakim) Kantor Imigrasi Palembang, Ian F. Markos, di Palembang, Jumat.

Dijelaskan Ian F. Markos, warga Malaysia dan Turki itu sebelumnya telah diamankan di ruang detensi imigrasi sejak 9 Februari 2012.

Wan Ikrok, warga Malaysia, harus dideportasi karena diketahui telah berada di Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, selama 16 bulan, sedangkan Alpaslan warga Turki telah "overstay" di Kabupaten OKI selama tujuh bulan.

Selain "overstay", Wan Ikrok dideportasi karena melakukan percobaan membuat paspor sebagaimana warga Indonesia dengan kelengkapan berkas kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK) dari Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, kata Ian pula.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan terhadap imigran yang telah "overstay" itu sesuai dengan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78.

Berdasarkan Pasal 78 itu, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika orang asing tersebut tidak membayar biaya beban tersebut, sesuai dengan ketentuan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, kata dia lagi.(ANT-Yd/*BSB)