
Kejari Pagaralam minta percepat penyidikan kasus CPNS

Pagaralam, Sumsel, (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam di Sumatera Selatan mendesak kepolisian resor setempat, dapat mempercepat pelimpahan berkas kasus pengusutan dugaan kecurangan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2009.
"Surat perintah dimulai penyidikan sudah diberikan Polresta Pagaralam beberapa bulan lalu, sebelum pergantian Kapolresta. Namun sudah lebih dari enam bulan, berkas hasil penyidikan masih belum juga dilimpahkan kepada kami," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam, Aries Tianto Simbaredjo, di Pagaralam, Minggu.
Menurut dia, pihak kejaksaan sifatnya menunggu hasil pelimpahan pemeriksaan penyidik Polresta setempat, untuk kemudian diperiksa kelengkapannya sebelum proses persidangan.
"Namun, hasil penyidikan saja yang belum selesai dilakukan penyidik, bahkan hingga kini masih belum ditetapkan siapa tersangkannya," ujar dia.
Sesuai batas waktu yang sudah diatur dalam KUHP, kata dia, masih belum juga ada penyerahan berkas maka akan dikeluarkan surat P-17.
Artinya, menurut Aries, Kejaksaan meminta penjelasan sejauh mana perkembangan kasus penyidikan CPNS itu.
"Kita sudah menerima SPDP sejak sekitar enam bulan lalu, sementara berkas penyidikan masih belum dilimpahkan," kata dia pula.
Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abi Darrin, melalui Kasat Reskrim Iptu Indarmawan, mengatakan hingga kini sudah sepuluh saksi yang diduga terlibat dalam kepanitiaan diperiksa, yaitu Sukaimi mantan Kepala BKD, Ahmad Fachri mantan ketua panitia, Yahya mantan Kabid Formasi, Feryanto Kasubid Formasi.
"Kemudian Wita Sub Tim Seleksi Administrasi Bidang kesehatan, Rusmadewi dan Wiwin, keduanya juga menjadi panitia penerimaan," ujar dia lagi.
Namun, kata dia, masih dibutuhkan data pendukung lain termasuk penambahan pengambilan keterangan saksi lain dari kepanitiaan penerimaan CPNS itu.
"Kalau semua data pendukung sudah lengkap, baru akan menetapkan tersangka dan berkasnya dapat dilimpahkan kepada jaksa," kata dia pula.
Indarmawan menyatakan, penyidik harus lebih teliti, termasuk harus melengkapi bukti yang menguatkan untuk penetapan tersangka kasus penerimaan CPNS di Pagaralam itu. (ANT-127)
Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
