Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 16 bulan atau satu tahun empat bulan terhadap terdakwa Aprizal, SP bin M. Nuh dalam perkara korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) yang menggunakan dana desa di Kabupaten Empat Lawang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang diketuai Hakim Pitriadi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aprizal selama satu tahun empat bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Pitriadi saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp371 juta lebih. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Usai mendengarkan putusan itu, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Empat Lawang menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetor Rp500 juta sehingga tersisa sekitar Rp300 juta lebih.

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan perkara bermula pada Desember 2021, ketika terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa dan tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan agar dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.

Pengadaan APAR kemudian direalisasikan pada 2022 di sembilan desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta. Selanjutnya pada 2023, pengadaan dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam.

 


Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Dolly Rosana
Copyright © ANTARA 2026