Palembang (ANTARA) - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat dukungan terhadap pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif di wilayah tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan I Jamkrindo Mahfudh di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya berkomitmen menyediakan pelatihan keterampilan dan pendampingan usaha untuk mendukung reintegrasi sosial peserta pidana kerja sosial. Pelatihan yang telah dilakukan meliputi usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, dan pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP) dalam program bertajuk “Kembali Berkarya dan Berdaya”.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan bagi Jamkrindo untuk berkontribusi melalui pelatihan bagi peserta keadilan restoratif,” katanya.

Ia menjelaskan, komitmen tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, dan pembangunan sumber daya manusia. Dengan mengombinasikan layanan penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo berupaya menghadirkan dampak sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain pelatihan, Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga melaksanakan berbagai program pemberdayaan masyarakat di Sumsel, mulai dari pemberian perlengkapan sekolah, bantuan sosial, pemeriksaan gigi gratis, hingga kegiatan edukatif bagi anak-anak panti asuhan.

Di sektor pembangunan daerah, Jamkrindo menegaskan dukungannya terhadap iklim usaha yang kondusif di Sumsel melalui layanan penjaminan surety bond. Layanan tersebut memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi pelaksanaan proyek pembangunan agar berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan akuntabel.

“Penjaminan surety bond sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 dan mendorong transparansi pengadaan barang dan jasa,” kata Mahfudh.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal mengatakan kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.

"Melalui pidana kerja sosial, para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.


Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Dolly Rosana
Copyright © ANTARA 2025