Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Bangka Belitung menyebutkan penerimaan pajak di wilayah Sumsel sejak Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp2.427,63 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumsel) dan Babel Tarmizi di Palembang, Jumat, mengatakan penerimaan pajak di Sumsel sampai dengan Maret 2025 mencapai Rp2.427,63 miliar atau 16 persen dari target APBN dengan pertumbuhan netto sebesar 9,1persen.

"Faktor pendorong pertumbuhan ini adalah peningkatan setoran masa pajak pertambahan nilai (PPN) atas aktivitas sektor perkebunan kelapa sawit dan karet, serta terdapat penyesuaian perpindahan penerimaan wajib pajak pascaimplementasi Coretax," katanya.


Ia menambahkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tumbuh sebesar 19,5 persen sejalan dengan baiknya aktivitas ekonomi di Sumsel, sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) tumbuh sebesar 34,3 persen.

Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh positif 189,34 persen (yoy), faktor pendorongnya adalah peningkatan realisasi bea keluar seiring dengan meningkatnya komoditas ekspor CPO dan produk turunannya, disamping itu juga terjadi peningkatan harga patokan ekspor (HPE) bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Artinya, aktivitas perekonomian di Sumsel menunjukkan aktivitas menguat melalui dukungan kinerja pelaksanaan APBN di wilayah Sumsel tahun 2025 yang tumbuh positif.

Menurut nya Kementerian Keuangan terus berupaya mendukung APBD pada 18 pemda di wilayah Sumsel dengan mengoptimalkan penyaluran dana TKD.

"Kementerian Keuangan terus berupaya mendukung APBD pada 18 pemda di wilayah Sumsel dengan mengoptimalkan penyaluran dana TKD (Transfer ke Daerah)," katanya.


Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026