Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menilai bahwa munculnya kelompok masyarakat yang mengaku memasang pagar laut di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, dilakukan secara swadaya sebagai langkah mengantisipasi abrasi dan meningkatkan nilai ekonomi nelayan itu tidak berdasar.

"Berdasarkan informasi dari ahli perikanan dan kelautan tidak logis juga atas alasan yang disampaikan, kita bisa lihat sendiri, apa ia hasil tangkapan meningkat, tangkapan nambah ada kerang, cuma, segala macam ya, kayanya itu tidak mungkin," ungkap Fadli di Tangerang, Rabu.

Menurutnya, keadaan yang saat ini terjadi dengan kehadiran pagar laut itu dinilai akan mengurangi nilai tambah nelayan. Hal tersebut, berdasarkan hasil diskusi dengan ahli perikanan dan kelautan.

"Kita bisa lihat sendiri, apa bisa hasil tangkapan meningkat, tangkapan nambah. Cuma, segala macamnya, kayanya itu tidak mungkin," kata Fadli.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Halid K. Jusuf mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyegelan terhadap pagar laut itu sebagai mendalami adanya kerusakan ekosistem laut tersebut.

"Maka bukan tidak mungkin itu akan lari ke proses pidana, jadi kami hadir untuk melakukan penegakan hukum siapapun yang melaksanakan kegiatan itu, dengan adanya polemik berkepanjangan ini pasti akan muncul siapa yang bertanggungjawab," jelasnya.


Halid mengungkapkan, pihaknya akan bekerjasama dengan instansi lain untuk mencari pelaku pemagaran laut tersebut. Pasalnya, meski ada kelompok masyarakat yang mengaku memasang bambu-bambu tersebut, namun hal itu belum bisa dipertanggungjawabkan.


"Tentunya kami akan melihat reaksi seperti apa yang akan muncul, yang jelas kami Pemerintah hadir untuk menegakkan aturan sesuai aturan yang ada," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan klaim pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut pantai utara Kabupaten Tangerang untuk cegah abrasi, perlu dibuktikan.

"Karena hilang abrasi ya, nggak apa-apa sepanjang mereka bisa membuktikan, karena semua orang bisa mengklaim seperti itu. Tinggal kita sama-sama bagaimana itu bisa membuktikan," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Banten tetap berpegang teguh pada Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043, untuk pemanfaatan ruang laut dan zonasinya.

Dia menjelaskan pagar laut tersebut melewati beberapa zona yakni zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, zona pelabuhan perikanan, zona pelabuhan dan zona pariwisata.

Hal tersebut jelas melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) dalam Perda tersebut.

"Sampai saat ini pengajuan untuk mengubah RTRW itu, ke kami nggak ada pengajuan. Terindikasi ada kepentingan umum yang terlanggar," kata Eli.
 

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman nilai alasan pagar laut secara swadaya tidak logis

Pewarta : Azmi Syamsul Ma'arif
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025