Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 49 kilogram sabu hasil ungkapan periode awal Januari 2025 dari tiga tersangka.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi usai pemusnahan di Palembang, Rabu, menerangkan bahwa sebanyak 49,64 kilogram sabu yang merupakan narkotika golongan I bukan tanaman dimusnahkan dan pihaknya berhasil meringkus tiga tersangka.

Ia menambahkan dari pemusnahan tersebut berhasil menyelamatkan 490.640 jiwa generasi anak bangsa.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan pelaksanaan amanah dari undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 91 ayat 2," katanya.

Menurutnya, pemusnahan ini juga merupakan salah satu dari program asta cita Presiden untuk mendukung program tersebut karena narkoba merupakan kejahatan sudah sangat memprihatinkan.

Adapun narkoba itu agak berbeda dengan yang sebelumnya kalau dilihat kemasannya itu merupakan kemasan manual dan perbedaan nya juga terdapat di warnanya agak berbeda berdasarkan hasil identifikasi diduga bahwa barang ini berasal dari segitiga bulan sabit bukan dari segitiga emas dan diduga berasal dari Afganistan, Pakistan, dan Iran.


Sementara itu, sebelum memusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan.

Pemusnahan itu turut dihadiri oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, Pangdam II Sriwijaya, Danlanal, Danlanud, Kabinda Palembang Kajati Sumsel, Ketua GANN Sumsel, BNNP Sumsel, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi mengapresiasi semua pihak yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan memusnahkan barang bukti sebanyak 49,64 kilogram.

Menurutnya jumlah generasi anak bangsa yang berhasil diselamatkan merupakan lima persen dari total penduduk Sumsel dan merupakan angka yang luar biasa banyak sekali.


Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025