Baturaja, Sumsel (ANTARA) - PDAM Tirta Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menggelar program pembebasan denda bagi pelanggan, yang melunasi tunggakan iuran air bersihnya.

"Program bebas denda tunggakan berlaku selama satu bulan yakni 1-31 Januari 2025," kata Direktur PDAM Tirta Raja Bertho Darmo Poedjo Asmanto di Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel, Minggu.

Dia menjelaskan program bebas denda tunggakan saat pelunasan ini diberikan dalam rangka HUT PDAM Tirta Raja.

"Untuk jumlah pelanggan yang menunggak mulai dari 1-3 bulan baik yang aktif ataupun nonaktif sebanyak 18.853 orang dengan total tunggakan mencapai Rp15 miliar," ungkapnya.

Program tersebut diluncurkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar tagihan air bersih setiap bulannya.

"Hal itu dilakukan agar perusahaan tidak merugi. Apalagi mulai Januari 2025, PDAM Tirta Raja memberlakukan tarif baru yang disesuaikan dengan biaya produksi," tegasnya.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 100.3.2/928/KPT5/V/2024 Tahun 2024 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum.

Langkah ini diambil untuk menyelamatkan perusahaan yang selama bertahun-tahun mengalami kerugian dengan akumulasi sebesar Rp37,2 miliar.

Menurutnya, tarif lama dinilai tidak lagi relevan di mana rata-rata saat ini sebesar Rp5.376,73/meter/kubik yang masih lebih rendah dari biaya produksi yang mencapai Rp5.692,08/meter/kubik.

"Perusahaan terus merugi sebesar Rp315,35/meter/kubik. Penyesuaian ini adalah langkah penyelamatan perusahaan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Penyesuaian tarif ini digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki infrastruktur jaringan perpipaan, dan meningkatkan kapasitas distribusi air bersih pelanggan.

Selain itu, upaya revitalisasi water meter dan pengelolaan distribusi secara efisien juga akan dilakukan oleh PDAM Tirta Raja.


Pewarta : Edo Purmana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2025