Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus untuk menertibkan reklame liar atau tak berizin guna menjaga keindahan kota tertua di Indonesia itu.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim di Palembang, Sabtu, mengatakan tim satgas khusus penertiban reklame ini terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

Dia mengatakan tim Satgas itu bertugas menertibkan reklame yang tidak memiliki izin atau tata letak reklame yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengganggu tata ruang atau keindahan kota.

"Pekan ini kami mendata reklame, videotron, billboard yang tidak berizin. Selanjutnya kita akan memberikan surat peringatan (SP) bagi para pemilik advertising tersebut," katanya.

Aprizal mengatakan penertiban reklame ini untuk ketertiban estetika Kota Palembang, sebab setiap pemasangan media reklame wajib sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut dia, pemasangan reklame, videotron atau billboard di bawah tiga meter cukup dengan Izin penyelenggaraan reklame (IPR). Namun jika medianya di atas tiga meter harus izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

"IPR itu kami pastikan izinnya dua hari selesai, papan nama toko maksimal panjang 13 meter, billboard atau videotron di atas tiga meter harus izin PBG. Kita ingin semua baik reklame hingga video tron berizin,," ujarnya.

Dia mengatakan Pemkot Palembang tidak hanya menangani soal pajak yang dihasilkan, tetapi juga tertibnya perizinan dan keindahan kota.

"Tetapi juga keamanan dan keselamatan masyarakat pun terjamin jika izin reklame di pasang sesuai izin, terutama di musim hujan banyak angin, dikhawatirkan reklame roboh akibat dipasang tak sesuai aturan," ujarnya.

 


Pewarta : M. Imam Pramana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2025