Martapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan membagikan stiker antikorupsi kepada pengendara yang melintas di depan kantor kejaksaan setempat di Jalan Adiwiyata Kota Baru, Kecamatan Martapura.
Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah di Martapura, Senin, mengatakan pembagian stiker kepada pengendara kendaraan roda dua dan empat yang melintasi tersebut, sebagai rangkaian memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di daerah setempat.
Dia menjelaskan pembagian stiker ini sebagai bentuk sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten OKU Timur.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengampanyekan gerakan melawan korupsi kepada masyarakat di wilayah itu.
"Pembagian stiker antikorupsi kepada masyarakat ini sekaligus mengimbau warga Kabupaten OKU Timur untuk bersama-sama melawan korupsi agar terwujud Indonesia maju," katanya.
Stiker yang dibagikan tersebut berisi pesan-pesan antikorupsi, seperti bersatu melawan korupsi, cegah korupsi mulai dari diri sendiri, dan korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Dalam penanganan tindak pidana korupsi, pihaknya mengedepankan pencegahan sebelum melakukan upaya penegakan hukum.
Sebab, kata dia, penanganan masalah korupsi ini tidak hanya bisa dilakukan dengan penindakan, namun harus paralel sejalan dengan upaya pencegahan.
Pihaknya juga konsisten melakukan penyuluhan hukum ke seluruh pemangku kepentingan jajaran Pemkab OKU Timur sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sedini mungkin.
"Kejaksaan hadir di tengah masyarakat sebagai teladan serta figur yang memiliki konsistensi dan integritas yang mumpuni dalam proses pemberantasan korupsi," ujarnya.