OKI, Sumsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan segera menyiapkan syarat administrasi pelantikan bupati dan wakil bupati setempat terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
"Menindaklanjuti rakor di provinsi minggu lalu, kita juga harus segera menyiapkan persyaratan administrasi untuk pengajuan pengusulan pelantikan bupati terpilih ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi," kata Asisten I Setda OKI Antonius Leonardo pada rapat persiapan administrasi pengusulan pelantikan bupati terpilih OKI di Kayuagung, Senin.
Ia menjelaskan mengenai Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi untuk gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta, sedangkan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih, dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi masing-masing.
Setidaknya ada 13 dokumen yang menjadi lampiran pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih yang harus disiapkan, antara lain putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara serta penetapan bupati dan wakil bupati serta surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari DPRD OKI.
"Jadi setelah ada penetapan dari KPU selanjutnya akan digelar rapat paripurna oleh DPRD OKI tentang pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih sebagai syarat administrasi ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi," kata Anton.
Sekretaris KPU OKI Ani Septiana menjelaskan KPU OKI sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur.
"Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember sementara penetapan calon terpilih, paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan kepada KPU ada tidaknya permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," katanya.
Ia menjelaskan untuk Pikada OKI kecil kemungkinan adanya gugatan di MK mengingat selisih suara antarmasing-masing calon lebih dari 1,5 persen.
"Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 500-1 juta jiwa seperti OKI minimal selisih perolehan suara 1,5 persen. Sementara selisih perolehan suara antarcalon di OKI mencapai 12 persen," katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten OKI telah melakukan rapat pleno rekapitulasi peroleh suara calon bupati dan calon wakil bupati.
Berdasarkan penghitungan suara tingkat kabupaten tersebut, pasangan nomor urut 2 Muchendi Mahzareki-Supriyanto dinyatakan unggul dengan perolehan suara 234.398 pemilih, sedangkan pasangan nomor urut 1 Dja'far Shodiq-Abdiyanto memperoleh 184.844 suara, atau terdapat selisih 49.554 suara.