Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengoptimalkan pelayanan pembuatan paspor khusus bagi orang tua lanjut usia (lansia) dan difabel atau penyandang cacat (disabilitas).

"Pelayanan khusus bagi pemohon paspor tergolong lansia, ibu hamil, anak-anak, dan terutama disabilitas dalam rangka menyambut Hari Difabel Internasional pada 3 Desember 2024 lebih dioptimalkan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, untuk pelayanan paspor kepada masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu pihaknya memiliki dua Kantor Imigrasi yakni di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim.

Kemudian membuka Unit Kerja Keimigrasian (UKK) bekerja sama dengan Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Banyuasin, Musirawas, dan Pemetintah Kota Lubuklinggau.

Pelayanan publik di kantor tersebut dipastikan ramah terhadap masyarakat yang tergolong lansia, ibu hamil, anak-anak, dan disabilitas.

"Saya telah melakukan kunjungan ke semua Kantor Imigrasi dan UKK yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, tempat tersebut dipastikan ramah terhadap masyarakat yang perlu mendapat perlakuan khusus atau prioritas itu," ujarnya.
Sebagai gambaran, pelayanan paspor untuk lansia di atas 60 tahun pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang disediakan layanan prioritas yakni dapat langsung mendatangi kantor imigrasi setempat tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk lansia dan pemohon yang termasuk dalam golong pelayanan khusus seperti anak-anak usia di bawah lima tahun, pemohon yang sedang sakit, disabilitas, dan ibu hamil, disediakan antrean prioritas yang terpisah dengan antrean umum.

Pemohon dari golongan prioritas tersebut dianjurkan datang di pagi hari dengan membawa berkas persyaratan sesuai ketentuan, kata Kakanwil Ilham.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Khairil Mirza menambahkan, untuk memberikan pelayanan optimal kepada golongan prioritas itu, pihaknya telah menyediakan fasilitas ramah hak asasi manusia (HAM).

Fasilitas ramah HAM disediakan dengan melakukan penyesuaian sarana dan prasarana sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Ketersediaan fasilitas ramah HAM tersebut dapat dilihat sejak memasuki gerbang Imigrasi Palembang, yang menyediakan area parkir prioritas pada lokasi terdekat dengan pintu masuk ruang pelayanan paspor.

Kemudian ada jalur khusus dan rambu-rambu kelompok rentan, kursi roda, hingga loket layanan khusus.

“Pengembangan sarana dan prasarana ini guna memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan terhadap mekanisme layanan keimigrasian bagi masyarakat di Kota Palembang dan daerah Sumsel lainnya,” jelas Khairil Mirza.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024