Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan terdapat empat TPS terindikasi dugaan kecurangan.

"Untuk saat ini, kami merekomendasikan KPU untuk menggelar PSU di empat TPS," katanya.

Dari keempat TPS yang direkomendasikan tersebut, di antaranya tiga TPS di Kota Palembang, yaitu TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah, dan TPS 35 Kelurahan 5 Ulu. Selain itu, TPS 5 Kelurahan Sido Rejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagaralam.

Untuk jenis pelanggaran di TPS 15 Lebung Gajah itu, kata dia, karena pemilih mewakili orang lain, sedangkan di TPS 25 Lebung Gaja pemilih yang bukan terdaftar di TPS tersebut.

Di TPS 35 Lima Ulu, lanjut dia, pemilih menggunakan form C pemberitahuan milik orang lain, kemudian di TPS 5 Sidorejo itu pemilih mewakili orang lain.

"Kami akan menyerahkan rekomendasi ini paling lambat besok karena waktu pelaksanaan PSU itu paling lama 10 hari setelah pemungutan suara,” jelasnya.

Kurniawan mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan masih ada potensi pelaksanaan PSU.

"Ada kemungkinan potensi pelaksanaan PSU ini akan bertambah," kata dia.

Pilkada Sumsel 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) yang didukung oleh enam partai politik, yakni Partai NasDem, Partai Demokrat, PKS, Perindo, PBB, dan PSI.

Pasangan calon berikutnya, pasangan Eddy Santana Putra-Rizky Aprilia (E-RA) yang didukung PDI Perjuangan, kemudian pasangan Mawardi Yahya-R.A. Anita Noeringhati (Matahati) yang didukung parpol mayoritas pendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang dimotori Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PPP, PKN, PKB, Hanura, Gelora, Garuda, dan Prima.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Sumsel rekomendasikan PSU di empat TPS

Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024