Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan vonis bebas  Supriyani yang merupakan guru honorer di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, merupakan kado bagi para guru pada Hari Guru Nasional 2024.

“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

PGRI tidak berdiam diri sejak kasus Supriyani mencuat ke publik. PGRI terus memberikan aksinya dengan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus tersebut agar mendapatkan keadilan untuk Supriyani.

Pada Oktober lalu PGRI juga telah meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat guru yang menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya. Di samping itu Supriyani sedang mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui Supriyani menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama sekitar 16 tahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani pada 21 Oktober 2024. Guru honorer itu akhirnya menjalani tes PPPK pada 20 November 2024. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahkan telah menyatakan untuk memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani.


Pewarta : Rizka Khaerunnisa
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024