22 kurir ganja masuk sel
Selasa, 19 November 2024 21:15 WIB
Polres Tapanuli Selatan memaparkan penangkapan ganja seberat 22 kilogram beserta para tersangka (ANTARA/HO-Polres Tapanuli Selatan)
Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) menangkap AFS (23) dan SP (45) warga Kabupaten Tapanuli Tengah yang diduga sebagai kurir sebanyak 22 kilogram narkotika jenis ganja.
"Personel menggagalkan peredaran 22 kilogram ganja ini berawal dari kegiatan razia Polsek Batang Toru, sesuai perintahnya dengan sasaran, peredaran narkoba, pencurian bermotor dan lainnya," ujar Kepala Polres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dalam keterangan di Medan, Selasa.
Yasir mengatakan petugas tersebut memberhentikan satu unit mobil pribadi berjenis MPV dari arah Kota Padangsidimpuan menuju Kota Sibolga.
Menurut dia, personel melakukan pemeriksaan mobil tersebut yang mendapatkan dua katung plastik berisi ganja sebanyak 22 bal atau 22 kilogram dan menangkap AFS dan SP dari dalam mobil pada Minggu (17/11), lalu dilakukan pengembangan oleh petugas dengan menangkap HLN (24) dan NH (58) yang merupakan warga Tapanuli Utara.
"Dari hasil interogasi, AFS mengaku ganja itu dijemputnya dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dari seseorang bermarga, N, yang masih dalam penyelidikan," tutur Yasir.
"Dari keterangan HLN dan NH, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Dan keduanya juga mengakui menyuruh AFS untuk menjemput ganja ke Penyabungan," kata Kapolres.
Atas perbuatan keempat tersangka ini, Yasir mengatakan mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (11) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
"Berkat pengungkapan ganja seberat 22 kilogram tersebut, sebanyak 7.333 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya barang terlarang itu," tutur Yasir.
"Personel menggagalkan peredaran 22 kilogram ganja ini berawal dari kegiatan razia Polsek Batang Toru, sesuai perintahnya dengan sasaran, peredaran narkoba, pencurian bermotor dan lainnya," ujar Kepala Polres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dalam keterangan di Medan, Selasa.
Yasir mengatakan petugas tersebut memberhentikan satu unit mobil pribadi berjenis MPV dari arah Kota Padangsidimpuan menuju Kota Sibolga.
Menurut dia, personel melakukan pemeriksaan mobil tersebut yang mendapatkan dua katung plastik berisi ganja sebanyak 22 bal atau 22 kilogram dan menangkap AFS dan SP dari dalam mobil pada Minggu (17/11), lalu dilakukan pengembangan oleh petugas dengan menangkap HLN (24) dan NH (58) yang merupakan warga Tapanuli Utara.
"Dari hasil interogasi, AFS mengaku ganja itu dijemputnya dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dari seseorang bermarga, N, yang masih dalam penyelidikan," tutur Yasir.
"Dari keterangan HLN dan NH, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Dan keduanya juga mengakui menyuruh AFS untuk menjemput ganja ke Penyabungan," kata Kapolres.
Atas perbuatan keempat tersangka ini, Yasir mengatakan mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (11) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
"Berkat pengungkapan ganja seberat 22 kilogram tersebut, sebanyak 7.333 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya barang terlarang itu," tutur Yasir.
Pewarta : M. Sahbainy Nasution
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kementerian Lingkungan Hidup cabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar
26 January 2026 16:08 WIB
Polda Sumsel kirim bantuan logistik untuk korban bencana di Aceh dan Sumut
22 December 2025 22:25 WIB
Warga tiga desa di perbukitan Tapanuli Tengah masih terisolir, sulit akses bantuan
08 December 2025 8:29 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB