Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) menangkap AFS (23) dan SP (45) warga Kabupaten Tapanuli Tengah yang diduga sebagai kurir sebanyak 22 kilogram narkotika jenis ganja.
"Personel menggagalkan peredaran 22 kilogram ganja ini berawal dari kegiatan razia Polsek Batang Toru, sesuai perintahnya dengan sasaran, peredaran narkoba, pencurian bermotor dan lainnya," ujar Kepala Polres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dalam keterangan di Medan, Selasa.
Yasir mengatakan petugas tersebut memberhentikan satu unit mobil pribadi berjenis MPV dari arah Kota Padangsidimpuan menuju Kota Sibolga.
Menurut dia, personel melakukan pemeriksaan mobil tersebut yang mendapatkan dua katung plastik berisi ganja sebanyak 22 bal atau 22 kilogram dan menangkap AFS dan SP dari dalam mobil pada Minggu (17/11), lalu dilakukan pengembangan oleh petugas dengan menangkap HLN (24) dan NH (58) yang merupakan warga Tapanuli Utara.
"Dari hasil interogasi, AFS mengaku ganja itu dijemputnya dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dari seseorang bermarga, N, yang masih dalam penyelidikan," tutur Yasir.
"Dari keterangan HLN dan NH, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Dan keduanya juga mengakui menyuruh AFS untuk menjemput ganja ke Penyabungan," kata Kapolres.
Atas perbuatan keempat tersangka ini, Yasir mengatakan mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (11) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
"Berkat pengungkapan ganja seberat 22 kilogram tersebut, sebanyak 7.333 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya barang terlarang itu," tutur Yasir.
"Personel menggagalkan peredaran 22 kilogram ganja ini berawal dari kegiatan razia Polsek Batang Toru, sesuai perintahnya dengan sasaran, peredaran narkoba, pencurian bermotor dan lainnya," ujar Kepala Polres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dalam keterangan di Medan, Selasa.
Yasir mengatakan petugas tersebut memberhentikan satu unit mobil pribadi berjenis MPV dari arah Kota Padangsidimpuan menuju Kota Sibolga.
Menurut dia, personel melakukan pemeriksaan mobil tersebut yang mendapatkan dua katung plastik berisi ganja sebanyak 22 bal atau 22 kilogram dan menangkap AFS dan SP dari dalam mobil pada Minggu (17/11), lalu dilakukan pengembangan oleh petugas dengan menangkap HLN (24) dan NH (58) yang merupakan warga Tapanuli Utara.
"Dari hasil interogasi, AFS mengaku ganja itu dijemputnya dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dari seseorang bermarga, N, yang masih dalam penyelidikan," tutur Yasir.
"Dari keterangan HLN dan NH, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Dan keduanya juga mengakui menyuruh AFS untuk menjemput ganja ke Penyabungan," kata Kapolres.
Atas perbuatan keempat tersangka ini, Yasir mengatakan mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (11) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
"Berkat pengungkapan ganja seberat 22 kilogram tersebut, sebanyak 7.333 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya barang terlarang itu," tutur Yasir.