Palembang (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mengedukasi warga tentang bahaya judi online sehingga warga lebih mengetahui cara mencegah dan menanganinya. 
 
Pada kegiatan edukasi yang dilaksanakan di Palembang, Senin, Pemkot Palembang menghadirkan narasumber Kasubnit Pidsus Polrestabes Palembang Ipda Damiri.
 
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada warga bagaimana bahaya judi online dan dampaknya, serta adanya hukuman bagi para pelaku judi online," kata Ipda Damiri.
 
Ia menyebutkan sejak tahun 2022 hingga saat ini Polrestabes Palembang telah mengungkap tujuh kasus terkait judi online, mulai dari pengguna, penyedia layanan atau warung internet (warnet), hingga adapula seorang selebgram yang melakukan promosi judi online tersebut.
 
Adapun Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat para pelaku yang terlibat dari judi online ini termasuk berat, kata dia, karena terdapat hukuman penjara pidana 10 tahun hingga denda Rp10 miliar.
 Ia berharap materi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi warga untuk bersama menjaga para anak yang merupakan generasi muda agar terhindar dari judi online.  
Sementara itu salah seorang guru ngaji, Intan yang merupakan salah satu peserta mengatakan bahwa sebelumnya ia belum mengetahui bagaimana situs situs judi online ilegal tersebut dan seperti apa. 
 
Karena itu dia menilai edukasi tersebut penting agar dapat memberikan pengawasan kepada para murid ngaji dan mencegah perilaku buruk bagi para generasi muda.
 
"Setelah mengikuti kegiatan ini kami bisa lebih mengedukasi anak-anak dan bekerja sama dengan para orang tua untuk lebih mengawasi perilaku atau perbuatan buruk judi online," katanya.

Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024