Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sebagai bagian dari Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM provinsi setempat melakukan monitoring dan pemantauan pelaksanaan bisnis dan HAM pada pelaku usaha.
"Pelaku usaha yang menjadi sasaran pemantauan kali ini yakni PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumatera Selatan, PT. Swarna Dwipa dan PT. Jamkrida Sumatera Selatan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Senin.
Menurut dia, pihaknya berkomitmen dalam mendorong kebijakan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, serta terukur mengenai bisnis dan HAM, yang didukung oleh evaluasi/pengawasan yang berkesinambungan dan transparan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, serta monitoring pengisian aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (Prisma).
Prisma merupakan program aplikasi mandiri untuk membantu pelaku usaha menganalisa dugaan risiko pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang disebabkan oleh kegiatan bisnis, jelas Ika Ahyani.
Sementara Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sumsel Ria Wijayanti Estiko didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM Berti Andriani berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Dudy Novriady dan Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum dan HAM Fitrianti Rusdy.
Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan monitoring terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak.
Ria menyampaikan bahwa Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan bimbingan teknis strategi nasional bisnis dan HAM serta pendampingan uji tuntas pengisian aplikasi Prisma dengan peserta anggota GTD BHAM, BUMD, serta instansi terkait lainnya.
“Sampai saat ini pelaku usaha yang berhasil melakukan uji tuntas pengisian aplikasi Prisma yakni PT. Sampoerna Agro. Oleh karena itu, diharapkan para direktur beserta jajaran untuk segara melakukan pengisian aplikasi Prisma,” ujar Kabid HAM Kemenkumham Sumsel itu.
"Pelaku usaha yang menjadi sasaran pemantauan kali ini yakni PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumatera Selatan, PT. Swarna Dwipa dan PT. Jamkrida Sumatera Selatan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Senin.
Menurut dia, pihaknya berkomitmen dalam mendorong kebijakan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, serta terukur mengenai bisnis dan HAM, yang didukung oleh evaluasi/pengawasan yang berkesinambungan dan transparan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, serta monitoring pengisian aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (Prisma).
Prisma merupakan program aplikasi mandiri untuk membantu pelaku usaha menganalisa dugaan risiko pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang disebabkan oleh kegiatan bisnis, jelas Ika Ahyani.
Sementara Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sumsel Ria Wijayanti Estiko didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM Berti Andriani berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Dudy Novriady dan Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum dan HAM Fitrianti Rusdy.
Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan monitoring terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak.
Ria menyampaikan bahwa Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan bimbingan teknis strategi nasional bisnis dan HAM serta pendampingan uji tuntas pengisian aplikasi Prisma dengan peserta anggota GTD BHAM, BUMD, serta instansi terkait lainnya.
“Sampai saat ini pelaku usaha yang berhasil melakukan uji tuntas pengisian aplikasi Prisma yakni PT. Sampoerna Agro. Oleh karena itu, diharapkan para direktur beserta jajaran untuk segara melakukan pengisian aplikasi Prisma,” ujar Kabid HAM Kemenkumham Sumsel itu.