Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggandeng Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menginventarisasi kekayaan intelektual di daerah setempat.
"Kabupaten Banyuasin memiliki banyak kekayaan intelektual, terutama indikasi geografis yang dapat didaftarkan, seperti sektor pertanian, perkebunan, perikanan, maupun hasil kerajinan tangan dan hasil industri, untuk itu perlu dilakukan inventarisasi," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.
Menurut dia, hingga saat ini belum terdapat indikasi geografis yang terdaftar dari Kabupaten Banyuasin, sehingga pihaknya terus mendorong agar terdapat kekayaan intelektual tersebut yang dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham di Jakarta.
"Sekarang ini baru terdapat satu kekayaan intelektual dari Banyuasin yang sedang dalam proses pendaftaran ke DJKI, yakni merek kolektif Pale Jasmine Suger dari Desa Sungai Gerong,” ujar Ilham Djaya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani memenuhi undangan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penelitian, serta Pengembangan Kabupaten Banyuasin dalam acara sosialisasi identifikasi dan inventarisasi kekayaan intelektual.
Kegiatan tersebut dihadiri dan diikuti oleh perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan seluruh Camat di Kabupaten Banyuasin.
Dalam sambutannya, Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Banyuasin Zaenal Makmun menyampaikan bahwa sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada peserta dan mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual di kabupaten setempat.
“Latar belakang diselenggarakan kegiatan ini, karena ada pengaduan mengenai penolakan pengajuan merek air mineral di Kabupaten Banyuasin, sehingga perlu adanya pemahaman dan sosialisasi,” ujar Zaenal.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Yenni menambahkan terkait hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis.
Adapun ciptaan yang dapat dilindungi, antara lain mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup program komputer.
Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ekonomi kreatif, Yenni mengajak para peserta untuk senantiasa melindungi dan mencatatkan hasil karya ciptaannya, sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum dan mendapatkan manfaat secara ekonomi.
“Untuk pencatatan hak cipta maupun produk hak terkait biayanya cukup terjangkau, yakni Rp400 ribu, apabila pendaftar merupakan UKM, Lembaga Pendidikan, atau Litbang Pemerintahan sebesar Rp200 ribu," kata Yenni.
"Kabupaten Banyuasin memiliki banyak kekayaan intelektual, terutama indikasi geografis yang dapat didaftarkan, seperti sektor pertanian, perkebunan, perikanan, maupun hasil kerajinan tangan dan hasil industri, untuk itu perlu dilakukan inventarisasi," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.
Menurut dia, hingga saat ini belum terdapat indikasi geografis yang terdaftar dari Kabupaten Banyuasin, sehingga pihaknya terus mendorong agar terdapat kekayaan intelektual tersebut yang dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham di Jakarta.
"Sekarang ini baru terdapat satu kekayaan intelektual dari Banyuasin yang sedang dalam proses pendaftaran ke DJKI, yakni merek kolektif Pale Jasmine Suger dari Desa Sungai Gerong,” ujar Ilham Djaya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani memenuhi undangan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penelitian, serta Pengembangan Kabupaten Banyuasin dalam acara sosialisasi identifikasi dan inventarisasi kekayaan intelektual.
Kegiatan tersebut dihadiri dan diikuti oleh perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan seluruh Camat di Kabupaten Banyuasin.
Dalam sambutannya, Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Banyuasin Zaenal Makmun menyampaikan bahwa sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada peserta dan mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual di kabupaten setempat.
“Latar belakang diselenggarakan kegiatan ini, karena ada pengaduan mengenai penolakan pengajuan merek air mineral di Kabupaten Banyuasin, sehingga perlu adanya pemahaman dan sosialisasi,” ujar Zaenal.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Yenni menambahkan terkait hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis.
Adapun ciptaan yang dapat dilindungi, antara lain mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup program komputer.
Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ekonomi kreatif, Yenni mengajak para peserta untuk senantiasa melindungi dan mencatatkan hasil karya ciptaannya, sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum dan mendapatkan manfaat secara ekonomi.
“Untuk pencatatan hak cipta maupun produk hak terkait biayanya cukup terjangkau, yakni Rp400 ribu, apabila pendaftar merupakan UKM, Lembaga Pendidikan, atau Litbang Pemerintahan sebesar Rp200 ribu," kata Yenni.