Palembang (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu melalui layanan penitipan barang dan makanan.
"Upaya penyelundupan sabu hari ini terdeteksi saat petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang-barang yang dititipkan untuk narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP)," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan penitipan barang di pintu utama, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kayu Agung menemukan bungkus plastik kecil berisi sabu yang dimasukkan dalam kemasan makanan gorengan.
Makanan gorengan berisi barang terlarang itu dititipkan oleh seorang pengunjung berinisial ZB untuk temannya yang menjalani pembinaan di Lapas Kayu Agung.
Sebelumnya, petugas mencurigai adanya gerakan mencurigakan dari ZB saat proses pemeriksaan. Oleh karena itu, petugas lebih meningkatkan kewaspadaan pada setiap barang yang dibawa setiap pengunjung.
Alhasil saat diperiksa, ditemukan kumpulan beberapa gorengan dengan kondisi tidak sempurna.
“Tepat pukul 09.50 WIB, petugas kami memotong bagian gorengan mencurigakan tersebut dan menemukan plastik kecil hitam berbalut perekat. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bungkusan plastik kecil tersebut diduga kuat berisi sabu,” jelas Ilham.
Mendapati barang terlarang itu, Ilham menyampaikan bahwa timnya langsung berkoordinasi dengan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan mengamankan barang bukti paket sabu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan petugas lapas , ZB seorang wanita berusia 41 tahun itu membawa titipan untuk dua WBP atas nama NT (29) yang menjalani pidana enam tahun dan AM (28) pidana dua tahun. Keduanya merupakan narapidana kasus 363 KUHP atau pencurian,” kata Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Lapas Kelas II B Kayu Agung, Jepri Ginting menjelaskan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu itu merupakan hasil dari ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas pengawasan di area lapas.
"Kami tidak akan menolerir segala bentuk upaya penyelundupan narkoba. Pengawasan yang ketat terus kami terapkan untuk memastikan bahwa lingkungan lapas bersih dari narkotika," tegasnya.
Kalapas Jepri juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas.
Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam percobaan penyelundupan barang terlarang itu.
Dengan penggagalan ini, Lapas Kelas II B Kayu Agung kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, serta memastikan bahwa lapas tetap menjadi tempat yang bebas dari peredaran narkoba, ujar Jepri.
"Upaya penyelundupan sabu hari ini terdeteksi saat petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang-barang yang dititipkan untuk narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP)," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan penitipan barang di pintu utama, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kayu Agung menemukan bungkus plastik kecil berisi sabu yang dimasukkan dalam kemasan makanan gorengan.
Makanan gorengan berisi barang terlarang itu dititipkan oleh seorang pengunjung berinisial ZB untuk temannya yang menjalani pembinaan di Lapas Kayu Agung.
Sebelumnya, petugas mencurigai adanya gerakan mencurigakan dari ZB saat proses pemeriksaan. Oleh karena itu, petugas lebih meningkatkan kewaspadaan pada setiap barang yang dibawa setiap pengunjung.
Alhasil saat diperiksa, ditemukan kumpulan beberapa gorengan dengan kondisi tidak sempurna.
“Tepat pukul 09.50 WIB, petugas kami memotong bagian gorengan mencurigakan tersebut dan menemukan plastik kecil hitam berbalut perekat. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bungkusan plastik kecil tersebut diduga kuat berisi sabu,” jelas Ilham.
Mendapati barang terlarang itu, Ilham menyampaikan bahwa timnya langsung berkoordinasi dengan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan mengamankan barang bukti paket sabu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan petugas lapas , ZB seorang wanita berusia 41 tahun itu membawa titipan untuk dua WBP atas nama NT (29) yang menjalani pidana enam tahun dan AM (28) pidana dua tahun. Keduanya merupakan narapidana kasus 363 KUHP atau pencurian,” kata Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Lapas Kelas II B Kayu Agung, Jepri Ginting menjelaskan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu itu merupakan hasil dari ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas pengawasan di area lapas.
"Kami tidak akan menolerir segala bentuk upaya penyelundupan narkoba. Pengawasan yang ketat terus kami terapkan untuk memastikan bahwa lingkungan lapas bersih dari narkotika," tegasnya.
Kalapas Jepri juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas.
Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam percobaan penyelundupan barang terlarang itu.
Dengan penggagalan ini, Lapas Kelas II B Kayu Agung kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, serta memastikan bahwa lapas tetap menjadi tempat yang bebas dari peredaran narkoba, ujar Jepri.