Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap tindak pidana penipuan daring atau online scamming oleh komplotan warga negara asing.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Purwanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa menjelaskan komplotan warga negara asing ini tiba di Indonesia menggunakan visa wisata.

"Mereka menyewa rumah di kawasan perumahan elit Villa Centra Raya Citraland Surabaya sejak 20 Maret 2023. Dari rumah itulah komplotan ini dengan masing-masing menggunakan telepon seluler pintar beroperasi melakukan penipuan daring selama 12 jam, mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB setiap hari," katanya.

Sepuluh pelaku diringkus saat polisi melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Sembilan pelaku di antaranya merupakan warga negara China. Seorang lainnya terdata sebagai warga negara Vietnam.

Selama setahun lebih komplotan ini berkantor di Villa Centra Raya Citraland Surabaya, di antaranya menawarkan berbagai jenis produk barang murah secara daring, yang per unit berkisar mulai harga Rp10 ribu hingga dua juta.

 

Pewarta : Willi Irawan/Hanif Nasrullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024