Palembang (ANTARA) - Aparat Polres Banyuasin, Sumatera Selatan menangani 31 pelaku penyalahgunaan narkoba dengan menyita 1,2 kilogram sabu pada periode pengungkapan Juli hingga September 2024.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo di Banyuasin, Kamis, mengatakan pihaknya dalam periode Juli hingga September 2024 telah menangani sebanyak 31 pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita 1,2 kilogram sabu.
Ia menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana tersebut didapatkan dari berbagai wilayah kecamatan wilayah hukum Polres Banyuasin.
"Ini merupakan komitmen dari kepolisian dalam rangka memberantas narkoba dan ke depan kami akan terus mengupayakan penegakan hukum bila mana ada penyalahgunaan narkoba," katanya.
Ia menambahkan adapun pasal yang menjerat para pelaku ialah primer 111 ayat 1 UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp800 juta paling sedikit dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara itu, Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak Polres Banyuasin. Pemkab Banyuasin berharap agar daerah Banyuasin selalu dalam keadaan aman dan kondusif.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuasin, kita sangat memberikan apresiasi tinggi terhadap hasil pengungkapan kasus oleh Polres Banyuasin, khususnya dalam kasus narkoba yang tentunya masih sangat meresahkan masyarakat,”ujarnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo di Banyuasin, Kamis, mengatakan pihaknya dalam periode Juli hingga September 2024 telah menangani sebanyak 31 pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita 1,2 kilogram sabu.
Ia menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana tersebut didapatkan dari berbagai wilayah kecamatan wilayah hukum Polres Banyuasin.
"Ini merupakan komitmen dari kepolisian dalam rangka memberantas narkoba dan ke depan kami akan terus mengupayakan penegakan hukum bila mana ada penyalahgunaan narkoba," katanya.
Ia menambahkan adapun pasal yang menjerat para pelaku ialah primer 111 ayat 1 UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp800 juta paling sedikit dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara itu, Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak Polres Banyuasin. Pemkab Banyuasin berharap agar daerah Banyuasin selalu dalam keadaan aman dan kondusif.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuasin, kita sangat memberikan apresiasi tinggi terhadap hasil pengungkapan kasus oleh Polres Banyuasin, khususnya dalam kasus narkoba yang tentunya masih sangat meresahkan masyarakat,”ujarnya.