Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan pada 2024 mengoptimalkan layanan rehabilitasi bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Salah satu rehabilitasi yang dioptimalkan tahun ini yakni rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP pencandu barang terlarang itu yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi, di Palembang, Rabu.
Untuk mengoptimalkan rehabilitasi itu, menurut Mulyadi pihaknya menyiapkan strategi kebijakan sesuai implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dengan strategi kebijakan yang tepat diharapkan para tahanan dan warga binaan pemasyarakatan bisa mengikuti rangkaian kegiatan rehabilitasi dan terbebas dari pengaruh narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba), kata Kadivpas Mulyadi.
Sebelumnya Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menekankan pentingnya strategi yang tepat dan sinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi tahanan dan WBP.
Layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan, harus memperhatikan kebutuhan individu secara khusus.
“Ini tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi memerlukan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, lembaga pemasyarakatan, hingga masyarakat luas," ujar Ilham.
Sementara Kepala Pusat Pembentukan dan Penegakan Hukum HAM Jamaruli Manihuruk dalam kegiatan diskusi rehabilitasi narkotika di daerah ini beberapa waktu lalu memberikan arahan
pentingnya peran kantor wilayah dalam mendukung Badan Strategi Kebijakan melalui diseminasi hasil analisis kebijakan hukum dan HAM di wilayah.
Diskusi itu merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para pemangku kebijakan di daerah dan masyarakat umum.
"Kami berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat nyata dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika, bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Jamaruli.
"Salah satu rehabilitasi yang dioptimalkan tahun ini yakni rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP pencandu barang terlarang itu yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi, di Palembang, Rabu.
Untuk mengoptimalkan rehabilitasi itu, menurut Mulyadi pihaknya menyiapkan strategi kebijakan sesuai implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dengan strategi kebijakan yang tepat diharapkan para tahanan dan warga binaan pemasyarakatan bisa mengikuti rangkaian kegiatan rehabilitasi dan terbebas dari pengaruh narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba), kata Kadivpas Mulyadi.
Sebelumnya Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menekankan pentingnya strategi yang tepat dan sinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi tahanan dan WBP.
Layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan, harus memperhatikan kebutuhan individu secara khusus.
“Ini tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi memerlukan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, lembaga pemasyarakatan, hingga masyarakat luas," ujar Ilham.
Sementara Kepala Pusat Pembentukan dan Penegakan Hukum HAM Jamaruli Manihuruk dalam kegiatan diskusi rehabilitasi narkotika di daerah ini beberapa waktu lalu memberikan arahan
pentingnya peran kantor wilayah dalam mendukung Badan Strategi Kebijakan melalui diseminasi hasil analisis kebijakan hukum dan HAM di wilayah.
Diskusi itu merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para pemangku kebijakan di daerah dan masyarakat umum.
"Kami berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat nyata dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika, bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Jamaruli.