Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melalukan pembinaan dan edukasi kelompok sadar hukum (kadarkum) di wilayah kelurahan.
"Untuk melakukan kegiatan itu, pada pekan kedua September 2024 ini kami menurunkan tim penyuluh hukum di Kelurahan Plaju Ulu, Palembang," kata
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati di Palembamg, Selasa.
Menurut dia, pihaknya melalui tim penyuluh hukum siap dan berkomitmen untuk memberikan pendampingan serta pembinaan kepada para lurah dan jajaran untuk mewujudkan tercapainya kelurahan sadar hukum di Kota Palembang.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang pedoman pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum kepada para anggota kelompok kadarkum yang terdiri atas unsur kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
"Melalui upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di kelurahan sehingga bisa diminimalkan terjadinya pelanggaran hukum," katanya.
Tim Penyuluh Hukum yang diturunkan ke Kelurahan Plaju Ulu Palembang itu di antaranya Penyuluh Hukum Madya Nursyiah dan Novisetia, serta Penyuluh Hukum Muda Selvintrin dan Chandra.
Penyuluh Hukum Madya Novisetia pada kesempatan itu menjelaskan bahwa ada empat dimensi atau kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu kelurahan untuk mendapatkan predikat sadar hukum.
"Kriteria dimaksud yakni akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi," kata Penyuluh Hukum Madya Novisetia.
Sementara Lurah Plaju Ulu Palembang Davy Angreani menyambut baik kegiatan itu, dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan penyuluh Kanwil Kemenkumham Sumsel atas pembinaan dan edukasi yang diberikan kepada warganya yang telah memiliki kelompok kadarkum.
“Kami berharap ke depan kelompok ini dapat memperoleh SK Kelurahan Binaan, sehingga pada akhirnya nanti Kelurahan Plaju Ulu mendapatkan predikat sebagai kelurahan sadar hukum," ujar Davy Angreani.
"Untuk melakukan kegiatan itu, pada pekan kedua September 2024 ini kami menurunkan tim penyuluh hukum di Kelurahan Plaju Ulu, Palembang," kata
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati di Palembamg, Selasa.
Menurut dia, pihaknya melalui tim penyuluh hukum siap dan berkomitmen untuk memberikan pendampingan serta pembinaan kepada para lurah dan jajaran untuk mewujudkan tercapainya kelurahan sadar hukum di Kota Palembang.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang pedoman pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum kepada para anggota kelompok kadarkum yang terdiri atas unsur kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
"Melalui upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di kelurahan sehingga bisa diminimalkan terjadinya pelanggaran hukum," katanya.
Tim Penyuluh Hukum yang diturunkan ke Kelurahan Plaju Ulu Palembang itu di antaranya Penyuluh Hukum Madya Nursyiah dan Novisetia, serta Penyuluh Hukum Muda Selvintrin dan Chandra.
Penyuluh Hukum Madya Novisetia pada kesempatan itu menjelaskan bahwa ada empat dimensi atau kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu kelurahan untuk mendapatkan predikat sadar hukum.
"Kriteria dimaksud yakni akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi," kata Penyuluh Hukum Madya Novisetia.
Sementara Lurah Plaju Ulu Palembang Davy Angreani menyambut baik kegiatan itu, dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan penyuluh Kanwil Kemenkumham Sumsel atas pembinaan dan edukasi yang diberikan kepada warganya yang telah memiliki kelompok kadarkum.
“Kami berharap ke depan kelompok ini dapat memperoleh SK Kelurahan Binaan, sehingga pada akhirnya nanti Kelurahan Plaju Ulu mendapatkan predikat sebagai kelurahan sadar hukum," ujar Davy Angreani.